Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku curanmor yang tembak pengemudi ojek di Matraman, Jakarta Timur (Jaktim). Saat menangkap keduanya, polisi turut menyita senjata api yang digunakan saat beraksi.
"Dari penangkapan tersebut, petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak dan satu butir peluru kaliber 9 milimeter," terang Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).
Rahim menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur. Keduanya ditangkap pagi tadi sekira pukul 10.00 WIB.
Adapun peristiwa penembakan yang dilakukan kedua pelaku terjadi di Jalan Salemba Utan Barat, Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur, pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 12.22 WIB. Mulanya, pemilik motor saat itu mendengar suara langkah kaki dan melihat dua orang berusaha mengambil sepeda motor miliknya.
"Selanjutnya, saksi mengetuk pintu dari dalam hingga kedua pelaku melarikan diri. Ketika hendak mengejar, saksi melihat salah satu pelaku mengeluarkan senjata api sehingga memilih mengurungkan niatnya dan berteriak meminta pertolongan," jelas Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam keterangannya.
Mendengar teriakan 'maling' dari pemilik motor, pengemudi ojek yang menjadi korban penembakan, mencoba untuk memberikan bantuan. Pengemudi ojek tersebut berupaya menghadang kedua pelaku.
"Salah satu pelaku kemudian melepaskan tembakan yang mengenai paha kanan korban. Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian," tutur Iman.
Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami asal-usul senjata api tersebut serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lainnya. Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 479 juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
(kuf/maa)





