Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) hingga kini belum bisa dibesuk. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengatakan akses untuk menemui kliennya masih belum diberikan.
Seperti diketahui, FA ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat malam 24 Juli 2026.
Advertisement
"Sesuai aturan di Rutan KPK, saat ini Pak FA belum bisa dibesuk," ujar Febri saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (25/7/2026).
Dia mengatakan, dari penjelasan pegawai Rutan KPK, dirinya selaku kuasa hukum dan keluarga baru bisa menengok FA tiga hari ke depan.
"Dari penjelasan pegawai Rutan kemarin, kemungkinan baru 3 hari keluarga dan penasehat hukum bisa besuk," papar Febri.
Terkait langkah apa yang akan diambil oleh tim kuasa hukum, Febri menegaskan pihaknya masih mendalami.
"Kami di tim tentu masih mempelajari substansi hukum yang didalami di pemeriksaan kemarin, agar fakta-faktanya bisa diurai lebih jernih. Kemarin ada penetapan tersangka yang berasal dari sprindik TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," terang dia.
Febri menegaskan, seluruh tim kuasa hukum menghormati kewenangan penyidik Kejagung.
"Kami hormati kewenangan Jaksa Penyidik. Karena ini adalah proses hukum, maka tentu ujiannya nanti ada pada proses pembuktian. Kalau yang disampaikan Pak FA kemarin predicate crime TPPU-nya belum clear," jelas Febri.




