Febrie Adriansyah Belum Diizinkan Dijenguk, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) hingga kini belum bisa dibesuk. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengatakan akses untuk menemui kliennya masih belum diberikan.

Seperti diketahui, FA ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat malam 24 Juli 2026.

Advertisement

BACA JUGA: Dasar Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK

"Sesuai aturan di Rutan KPK, saat ini Pak FA belum bisa dibesuk," ujar Febri saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (25/7/2026).

Dia mengatakan, dari penjelasan pegawai Rutan KPK, dirinya selaku kuasa hukum dan keluarga baru bisa menengok FA tiga hari ke depan.

"Dari penjelasan pegawai Rutan kemarin, kemungkinan baru 3 hari keluarga dan penasehat hukum bisa besuk," papar Febri.

Terkait langkah apa yang akan diambil oleh tim kuasa hukum, Febri menegaskan pihaknya masih mendalami.

"Kami di tim tentu masih mempelajari substansi hukum yang didalami di pemeriksaan kemarin, agar fakta-faktanya bisa diurai lebih jernih. Kemarin ada penetapan tersangka yang berasal dari sprindik TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," terang dia.

Febri menegaskan, seluruh tim kuasa hukum menghormati kewenangan penyidik Kejagung.

"Kami hormati kewenangan Jaksa Penyidik. Karena ini adalah proses hukum, maka tentu ujiannya nanti ada pada proses pembuktian. Kalau yang disampaikan Pak FA kemarin predicate crime TPPU-nya belum clear," jelas Febri.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cuaca Jawa Timur Cerah Hari Ini, Suhu Udara 8 sampai 34 Derajat Celcius
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Perkuat Fondasi Keluarga, TP PKK Lampung Dorong Panca Tunggal Jaya Jadi Desa Mandiri
• 2 jam lalueranasional.com
thumb
TNI Menyatakan Menembak Mati Seorang Anggota OPM dalam Operasi di Pegunungan Bintang
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Sayembara Tangkap Begal Berhadiah Rp50 Juta Disentil Menko Yusril, Dedi Mulyadi: Justru Mencegah Main Hakim Sendiri
• 1 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.