JAKARTA - Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan pada Jumat (24/7/2026). Tetapi, selain mendapat apresiasi, penahanan Febrie juga menuai sorotan dan kontroversi lantaran dia tidak diborgol dan tidak mengenakan rompi tahanan saat diboyong ke tahanan.
Sebagaimana diketahui, Febrie tidak mengenakan dua hal tersebut seusai pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga tiba di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menilai hal itu menodai keberanian Tim 9, yang menangani perkara Febrie, untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Tentu ini menjadi noda dalam keberanian Tim 9 untuk melakukan penahanan terhadap FA, mantan Jampidsus," kata Yudi saat dihubungi iNews Media Group, Sabtu (25/7/2026).
Pihak Kejagung berdalih dua hal tersebut tidak dikenakan Febrie lantaran terburu-buru sebab pemeriksaan selesai di malam hari. Namun, Yudi menilai alasan tersebut tidak masuk akal.
Baca Juga:Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu"Namun ya tentu penjelasan bahwa ini terburu-buru dan sudah malam juga tidak masuk akal, karena memang SOP penahanan itu di mana pun lembaga ya ketika ditahan ya harus memakai baju rompi, siapa pun itu," ujarnya.
Atas hal itu, Yudi menilai wajar jika masyarakat menganggap hal tersebut menjadi keistimewaan bagi Febrie yang pernah menjabat posisi strategis di Korps Adhyaksa.
"Bagi saya okelah, yang penting saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan. Namun, persepsi publik bahwa ada keistimewaan tidak bisa dicegah, gitu ya," ucapnya.
Ke depan, lanjut Yudi, Febrie harus selayaknya tahanan lain yang mengenakan rompi dan diborgol saat pemeriksaan.
"Sekarang tinggal ke depannya tentu ketika nanti diperiksa lagi, dibawa ke Gedung Bundar untuk diperiksa ke Kejaksaan, harus sudah berompi dan juga diborgol seperti itu untuk menghapus apa yang terjadi malam ini," tuturnya.
#nasional




