Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi-Borgol, DPR Ingatkan Kejagung soal Kesetaraan Hukum

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Penanganan hukum terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menuai sorotan.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan secara terbuka apabila memang terdapat alasan hukum atau prosedural yang menyebabkan perlakuan terhadap Febrie berbeda dengan tersangka korupsi lainnya.

Baca Juga :
Sentil Kejagung, Komisi III DPR Ingatkan Tak Boleh Ada Perlakuan Istimewa ke Febrie Adriansyah
SETARA Institute Minta Tim 9 Cegah Penyimpangan dalam Kasus Febrie Adriansyah

Diketahui, proses penahanan Febrie memicu sorotan publik. Dalam dokumentasi yang beredar, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol sebagaimana lazim dikenakan tersangka kasus korupsi saat ditampilkan kepada publik.

Rudianto menilai, dalam penegakan hukum, bukan hanya substansi perkara yang menjadi perhatian masyarakat, tetapi juga cara aparat menjalankan setiap tahapan proses hukum.

Menurutnya, Kejaksaan Agung harus memastikan seluruh tindakan aparat mencerminkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) agar tidak memunculkan persepsi adanya perlakuan istimewa.

“Penegakan hukum itu harus adil, termasuk didalamnya yaitu proses hukumnya harus adil dan baik di mata masyarakat. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda hanya karena yang bersangkutan pernah menduduki jabatan strategis di institusi penegak hukum,” kata Rudianto, dalam keterangan tertulisnya kepada media, Sabtu, 25 Juli 2026.

Sebagai mitra kerja Kejaksaan Agung di Komisi III DPR RI, Rudianto menegaskan seluruh tersangka perkara korupsi semestinya diperlakukan dengan standar operasional yang sama. Apabila terdapat perlakuan berbeda karena pertimbangan hukum atau prosedur tertentu, menurutnya, hal itu perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.

“Kalau memang ada alasan hukum atau pertimbangan prosedural sehingga perlakuannya berbeda, jelaskan secara transparan kepada publik. Yang tidak boleh adalah membiarkan masyarakat menilai sendiri sehingga muncul kesan adanya keistimewaan,” ujarnya.

Rudianto menilai transparansi menjadi faktor penting untuk menjaga kredibilitas institusi penegak hukum. Ia mengingatkan bahwa upaya pemberantasan korupsi hanya akan memperoleh legitimasi kuat apabila dijalankan secara konsisten tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan seseorang.

“Siapa pun pelakunya, apakah masyarakat biasa, pejabat, aparat penegak hukum, bahkan mantan petinggi institusi, harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Prinsip itulah yang akan menjaga marwah penegakan hukum dan memulihkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :
Pengamat: Keterlibatan KPK di Kasus Febrie Adriansyah Jadi Sinyal Serius Prabowo Berantas Korupsi
Pesan Hotman Paris ke Febri Diansyah Usai Jadi Pengacara Febrie Adriansyah: Selamat Berjuang Bro!
Sahroni Minta Febrie Adriansyah Dipakaikan Rompi Tahanan: Jangan Ada Perlakuan Istimewa

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rendezvous 2026 Usung Tema “Wish Upon a Rendezvous”, Hadirkan Guest Star Kolaborasi
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Andre Rosiade Bantu Rp 60 Juta untuk Pelajar yang Lolos ke Al Azhar Mesir
• 9 jam laludetik.com
thumb
5 Berita Terpopuler: Kontrak Berakhir September, Regulasi Terbaru Mematikan Peluang PPPK PW Jadi PNS, Wah Repot
• 14 jam lalujpnn.com
thumb
35 Personel Diterjunkan Padamkan Kebakaran Sebuah Ruko di Cengkareng
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prospek Cuaca Jawa Barat hingga 29 Juli 2026: BMKG Prediksi Hujan Lokal Masih Berpotensi Terjadi
• 14 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.