Pakar: Penggeledahan di kasus Febrie Adriansyah dapat dibenarkan

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram Ufran Trisa menilai tindakan penggeledahan oleh kepolisian dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan jaksa agung muda Tindak Pidana Khusus (jampidsus) Febrie Adriansyah dapat dibenarkan.

Menurut Ufran, kerahasiaan penggeledahan justru diperlukan dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi atau memiliki jaringan luas guna mencegah hilangnya barang bukti maupun terganggunya proses penyidikan, sepanjang dilakukan berdasarkan kewenangan sah dan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Tindakan penggeledahan yang dilakukan secara mendadak dapat dibenarkan sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah," kata Ufran dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Dia menilai jika rencana penggeledahan diketahui lebih dahulu, maka terdapat risiko barang bukti elektronik dihapus, dokumen dimusnahkan, saksi dipengaruhi, atau keterangan antar-pihak diselaraskan, sehingga dapat menghambat pembuktian.

Selain itu, dia juga menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 mengatur soal pentingnya pemberian ruang kepada calon tersangka untuk memberikan keterangan.

Baca juga: DPR minta tak boleh ada perlakuan berbeda bagi Febrie Adriansyah

Namun, tambah Ufran, ketentuan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan hukum (ratio decidendi), bukan amar putusan yang bersifat operasional dan mengikat secara eksplisit sebagai syarat mutlak penetapan tersangka.

"Tidak tepat apabila disimpulkan bahwa penyidik wajib memeriksa seseorang terlebih dahulu sebelum menetapkan sebagai tersangka dalam setiap perkara. Penilaiannya harus disesuaikan dengan karakteristik kasus yang ditangani," kata dia.

Tujuan pemeriksaan calon tersangka, lanjutnya, bukan untuk memberikan kesempatan menghilangkan barang bukti, melainkan memberi ruang bagi yang bersangkutan untuk menjelaskan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik; sehingga proses penetapan tersangka tidak dilakukan secara sewenang-wenang (abuse of power).

Selain itu, Ufran mengatakan pembuktian kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak cukup hanya menemukan aset yang nilainya besar, tetapi juga harus mampu menunjukkan keterkaitan antara harta tersebut dengan tindak pidana asal (predicate crime) serta adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan.

Baca juga: Sahroni sebut Kejaksaan seharusnya pakaikan "rompi pink" ke Febrie

Baca juga: Kuasa hukum sebut Febrie Adriansyah ditahan di KPK 20 hari ke depan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kuasa Hukum Bantah Rumah Cilandak Ruben Onsu Bakal Dilelang, Fakta soal Debt Collector Akhirnya Terungkap
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Kuasa Hukum Don Ritto Tuding Tim 9 Kejagung Gegabah Kaitkan Emas dan Uang dengan Febrie Adriansyah
• 9 jam laludisway.id
thumb
Direktur Emiten RANS milik Raffi Ahmad Ini Mundur, Ada Apa?
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Jusuf Kalla: Dialog Kunci Cegah dan Selesaikan Konflik
• 13 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Kemenhut Selamatkan Lutung Jawa di Bondowoso, Ajak Warga Dukung Konservasi
• 7 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.