Umat Islam Dinilai Kena Double Tax, MUI Minta Zakat Diakui Sebagai Pembayaran Pajak

rctiplus.com
1 hari lalu
Cover Berita
Umat Islam Dinilai Kena Double Tax, MUI Minta Zakat Diakui Sebagai Pembayaran PajakNasional | okezone | Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:05Dengarkan Berita

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah untuk mengubah skema regulasi integrasi zakat dan pajak di Indonesia. Pasalnya, skema yang saat ini berlaku dinilai membebankan pajak berganda (double tax) bagi umat Islam.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menilai bahwa pembayaran zakat seharusnya diakui secara penuh dan langsung sebagai pemotong kewajiban pajak. Ia berkata, dalam sistem perpajakan nasional saat ini, zakat yang dibayarkan masyarakat melalui lembaga resmi baru diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), bukan langsung mengurangi nominal pajak yang harus dibayar (tax credit).

"Kita ini umat Islam double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak," ujar Kiai Cholil di sela-sela pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII, dikutip Sabtu (25/7/2026).

Baca Juga:Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri

Cholil menegaskan, dana zakat yang dihimpun oleh Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) swasta memiliki fungsi sosial yang sejalan dengan tujuan pembangunan negara, khususnya dalam mengakselerasi pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

Oleh karena itu, ia menilai sangat adil jika kewajiban zakat yang telah ditunaikan oleh seorang Muslim secara rasional diproporsikan langsung sebagai pemenuhan kewajiban pajaknya kepada negara.

"Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak," tegasnya.

Selain mendorong keadilan dalam pengelolaan zakat dan pajak, MUI juga mendukung tumbuh suburnya Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia. Menurutnya, Baznas tidak akan mampu menjangkau seluruh potensi penghimpunan dan penyaluran zakat secara mandiri tanpa ditopang oleh keanekaragaman LAZ berbasis masyarakat.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Panduan Makan Muslim Friendly di Seoul: 5 Zona Aman Buat Keluarga, dari Itaewon sampai Plan B Saat Darurat
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Profil Troy Pantouw: Jubir Otorita IKN yang Meninggal di Kamar Rusun, Ternyata Punya Rekam Jejak Mentereng
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Temui Keluarga Dokter Icha, LPSK Siap Investigasi Dugaan Intimidasi
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Detik-detik Penentuan Justin Hubner, John Herdman: Masih Ada Pemain Lain
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Kuasa Hukum Belum Bisa Temui Febrie Adriansyah, Opsi Praperadilan Masih Dikaji
• 9 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.