JAKARTA - Buronan besar kasus dugaan peredaran ratusan butir pil ekstasi di Riau, Harodongan Simanjuntak, telah berhasil dibekuk oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Harodongan disebut sebagai bandar besar yang mengendalikan peredaran narkotika di wilayah Rokan Hilir, Riau.
"Terkait penangkapan bandar narkoba Rokan Hilir, Riau, bandar tersebut dikenal sebagai bandar besar di Rohil. Yang bersangkutan akan kita proses TPPU-nya," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, dikutip Sabtu (25/7/2026).
Menurut Eko, penangkapan ini bermula dari pengembangan kasus tersangka Muhammad Azmi yang ditangkap pada 23 Februari lalu. Dari tangan Azmi, polisi menyita 394,5 butir ekstasi dan 39 butir Happy Five.
Dari pengembangan dan keterangan Azmi, barang haram tersebut berasal dari Haradongan Simanjuntak. Polisi kemudian menetapkan Haradongan sebagai DPO sejak 9 Maret 2026.
"Sekitar pukul 01.30 WIB (Kamis, 16/7), tim menghentikan mobil Toyota Harrier hitam yang dikemudikan tersangka di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Kampus IPDN, Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Rohil," ujar Eko.




