Pantau - Keluarga almarhum Prada ABS, anggota TNI AD dari Yon TP 804/Cenderawasih, meminta Polres Tangerang Selatan mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang menewaskan korban secara transparan dan berkeadilan, serta berharap seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keluarga Meminta Proses Hukum Berjalan AdilPerwakilan keluarga Prada ABS, Irwan, mengatakan orang tua korban berharap penyidik Polres Tangerang Selatan menangani perkara tersebut secara terbuka hingga tuntas sesuai ketentuan hukum.
"Harapannya, mohon bantuan agar proses hukumnya benar-benar diselesaikan secara adil," ungkap Irwan.
Irwan menjelaskan keluarga pertama kali menerima kabar duka melalui laporan yang masuk ke kantor tempat orang tua korban bekerja.
Setelah menerima laporan tersebut, keluarga kemudian memperoleh informasi lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Keluarga berharap proses peradilan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keluarga juga meminta agar seluruh fakta dalam perkara tidak diabaikan selama proses hukum berlangsung.
Irwan mengatakan keluarga akan kembali menemui penyidik untuk memberikan informasi tambahan yang dinilai dapat mendukung proses penyidikan.
"Dalam proses penyidikan nanti saya akan datang lagi karena ada beberapa hal yang akan saya sampaikan kepada penyidik terkait hal-hal yang masih kurang," ujarnya.
Polisi Tetapkan Tujuh TersangkaKasus pengeroyokan tersebut ditangani Satreskrim Polres Tangerang Selatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2254/VII/2026 tertanggal 19 Juli 2026.
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan mengungkap motif pengeroyokan yang menewaskan anggota TNI berinisial ABS (21) di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu, 19 Juli 2026.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan peristiwa tersebut dipicu oleh perselisihan akibat antrean pembelian sate taichan.
"Peristiwa bermula dari rebutan antrean sate taichan, kemudian kelompok pelaku dan korban terlibat cekcok hingga berujung pemukulan terhadap korban," jelas AKP Wira Graha Setiawan.
Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV), masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda.
Peran para tersangka meliputi mengejar korban.
Sebagian tersangka melakukan pemukulan terhadap korban.
Salah satu tersangka mencuri telepon genggam milik korban.
Terdapat tersangka yang melakukan penikaman terhadap korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.
Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 262 ayat (4) KUHP.
Selain itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.
Para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.




