JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Klaster 1 kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan mantan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengkritik sikap Jokowi maupun Roy Suryo dalam polemik ijazah, menyebut keduanya "pengecut".
Menurutnya, dalam perjalanan kasus ini, ada pihak yang punya manuver lain dan dianggapnya sebagai cara untuk menghentikan kasus, agar dua pihak sama-sama tidak hadir di persidangan.
"Padahal justru yang diharapkan itu adalah masuk pokok perkara dan masing-masing membuktikan. Yang klaim palsu buktikan, yang klaim asli buktikan," ucapnya dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Sabtu (25/7/2026).
Khozinudian mengatakan, kasus ijazah ini bukan lagi domain kubu Jokowi atau Roy Suryo-Dokter Tifa, tetapi domain rakyat.
Baca Juga: Saling Sanggah! Kuasa Hukum Tifa Ungkit Pernyataan Rektor UGM, Edi Hasibuan: Mau Percaya Siapa
Khozinudin menduga apa yang terjadi sudah menjadi bagian dari skenario tertentu. Ia lantas menyinggung dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilainya konyol sehingga wajar kemudian eksepsi Tifa diterima oleh majelis hakim.
"Memang yang dihentikan oleh Joko Widodo itu adalah kasus berhenti, tidak masuk pokok perkara, sehingga dia tidak perlu dikuliti di persidangan dan ijazahnya dikorek-korek di persidangan," katanya.
Menurut dia, walaupun di depan layar Jokowi dan kubunya selalu menyatakan akan hadir di persidangan, tetapi di belakang layar eks Wali Kota Solo itu berusaha agar perkara ijazah tidak sampai di pokok persidangan.
Di sisi lain, ia menilai kubu Roy dan Tifa juga berusaha untuk tidak masuk ke pokok perkara.
Baca Juga: Adu Argumen Kubu Jokowi dan Kuasa Hukum Tifa! Klaim Happy dengan Putusan Sela
"Yang lainnya juga sama sebenarnya, akan ditanyakan dokumen tujuh ratus saksi akan ditanya satu-satu, tapi pada saat yang bersamaan dia mengajukan eksepsi yang sudah tahu eksepsi itu adalah mengunci ke pokok perkara. Ini kan sama saja dua-duanya pengecut," ujarnya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- jokowi
- roy suryo
- dokter tifa
- sidang
- kasus ijazah jokowi
- ahmad khozinudin





