JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengungkapkan, ditemukan cukup bukti pelanggaran kode etik oleh tiga anggota polda tersebut yang terlibat kasus Alphard menerobos lampu merah.
Adapun peristiwa yang melibatkan tiga anggota Polda Jabar itu terjadi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).
"Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Bid. Propam Polda Jabar terhadap ketiga anggota kami tersebut. Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Perpol Nomor 7 Tahun 2022," ujar Hendra di Bandung, Sabtu (25/7/2026), via Antara.
Menurutnya, hasil pemeriksaan Bidpropam itu akan ditindaklanjuti dengan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Sidang itu akan digelar untuk menentukan sanksi terhadap tiga anggota yang terlibat peristiwa mobil Alphard menerobos lampu merah.
Baca Juga: Polisi Pengemudi Alphard Ditilang Usai Terobos Lampu Merah, Dijerat Pasal Berlapis
Hendra juga menyampaikan permohonan maaf kepada petugas keamanan yang terlibat cekcok dengan tiga anggota Polda Jabar itu.
Meskipun sudah ada penyelesaikan damai antara kedua pihak, ia menyebut proses penegakan disiplin dan kode etik terhadap tiga anggota Polda Jabar tetap berjalan.
"Perdamaian antara para pihak tidak menghapuskan sanksi kode etik terhadap ketiga saudara, Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW," ucapnya.
Hendra menyatakan Polda Jabar berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara
- polda jabar
- alphard terobos lampu merah
- mobil alphard
- alphard satpam
- alphard mobil
- pengemudi alphard





