Desakan Agar Tak Ada Perlakuan Istimewa untuk Febrie Adriansyah

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.

Penahanan itu diikuti sorotan publik dan desakan dari anggota DPR agar tidak ada perlakuan istimewa terhadap Febrie selama menjalani proses hukum.

Baca juga: Febri Diansyah, Eks Jubir KPK yang Pernah Tangani Istri Ferdy Sambo, Kini Bela Febrie Adriansyah

Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar pukul 23.24 WIB, Febrie tiba di Rutan KPK menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan sejak siang.

Mobil bertuliskan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer itu mengantar Febrie dengan pengawalan ketat menuju rumah tahanan.

Saat turun dari mobil, Febrie mengenakan batik abu-abu cokelat tanpa rompi tahanan maupun borgol. Ia kemudian langsung digiring masuk ke Rutan KPK oleh petugas.

Febrie Ditahan di Rutan KPK

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono mengatakan Febrie ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur karena pertimbangan keamanan.

Menurut dia, Febrie merupakan sosok yang selama ini menangani berbagai perkara besar sehingga perlu mendapat perlindungan selama proses hukum berlangsung.

"Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar, kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan," kata Rudi kepada wartawan, Jumat (24/7/2026) malam.

Baca juga: Febri Diansyah Cerita Alasannya Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Selain itu, kata Rudi, penanganan perkara ini membutuhkan akuntabilitas dan transparansi sehingga Kejagung memperkuat sinergi dengan KPK.

"Kita sinergi dengan KPK juga oleh karenanya untuk menjamin proses ke depannya," ujarnya.

Minta Tak Ada Perlakuan Istimewa

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan Kejaksaan Agung agar tidak merusak kepercayaan publik dalam menangani perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.

Menurut Sahroni, publik akan terus mengawasi jalannya proses hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum harus memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap Febrie.

"Publik mengawasi 24/7 kasus ini. Pertaruhannya adalah kepercayaan publik. Jangan sampai karena satu orang, kepercayaan 288 juta rakyat jadi hilang," kata Sahroni, Sabtu (25/7/2026).

Baca juga: Febrie Adriansyah Tak Diborgol, Komisi III Ingatkan Kejagung Jaga Kerpecayaan Rakyat

Ia menegaskan setiap orang yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan sama, termasuk mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung.

"Namun sekali lagi, sekali seseorang berhadapan dengan hukum, kedudukannya harus setara. Tidak ada perlakuan istimewa. Sehingga seharusnya pihak kejaksaan harus memakaikan rompi tahanan kepada FA. Dan di dalam tahanan juga jangan ada perlakuan spesial apapun," ujarnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Febrie Adriansyah Tak Diborgol, Anggota DPR Nilai Alasan Kejagung Tidak Rasional


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Apa Dampak Perjanjian Nuklir AS-Saudi Bagi Timur Tengah?
• 11 jam laludetik.com
thumb
5 Kebiasan Hemat "In This Economy"
• 20 jam lalubeautynesia.id
thumb
Menlu RI Bertemu Menteri Palestina, Dukung Kemerdekaan dan Rekonstruksi Gaza
• 11 jam laludetik.com
thumb
Ayah di balik jeruji nikahkan putrinya di Lapas Yogyakarta
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
SMA Labschool Cirendeu Gelar Pensi Rendezvous 2026 di Istora Senayan, Kepala BPH: Ajang Ekspresi Anak Sekolah
• 21 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.