Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp4 miliar setelah menggeledah rumah Noprisman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, pada pekan ini.
“Penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (26/7/2026).
Budi Prasetyo menambahkan, sepanjang pekan ini KPK juga menggeledah kantor dan rumah pihak swasta di wilayah Bengkulu yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Dari penggeledahan tersebut, KPK turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara,” katanya seperti dilaporkan Antara.
Ia menjelaskan, rangkaian penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.
Sebagai konteks, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong, Hendri selaku Wakil Bupati Rejang Lebong, beserta 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Sehari setelahnya, pada 10 Maret 2026, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap. Selanjutnya pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan identitas lengkap para tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT); Hary Eko Purnomo (HEP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong; Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama; serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka tersebut diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025-2026. KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta uang imbalan proyek berkisar 10-15 persen kepada tiga pihak swasta yang terlibat. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk berbagai kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).
Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan adanya pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini, meski hingga kini belum ada tersangka baru yang ditetapkan.(ant/iss)




