Kronologi Polisi Gadungan Cabuli Gadis 19 Tahun di Surabaya, Beri Iming-iming Janji Palsu hingga Kuras Duit Korban

grid.id
5 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Seorang polisi gadungan tega mencabuli gadis 19 tahun di Surabaya. Tak hanya itu, pelaku juga nekat menipu hingga menggasak uang milik korban.

Adapun sosok pelaku itu adalah seorang pria berinisial MA (34), warga Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari. MA diringkus polisi setelah terbukti memperdaya seorang gadis berinisial NYP (19) dengan identitas palsu sebagai anggota Polda Jatim.

Tersangka ternyata berprofesi sehari-hari sebagai pengemudi taksi online (ojol), bukan anggota kepolisian seperti yang diklaimnya. Bahkan, tersangka rupanya juga sudah berkeluarga.

Lantas bagaimana kronologi polisi gadungan cabuli gadis 19 tahun di Surabaya? Simak penjelasannya.

Kronologi Polisi Gadungan Cabuli Gadis 19 Tahun di Surabaya

Seorang pria berinisial MA nekat menyamar jadi polisi untuk menipu serta melakukan kekerasan seksual terhadap gadis berusia 19 tahun. Kini MA telah berhasil diringkus oleh polisi.

Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Luthfie Sulistiawan, di Mapolrestabes Surabaya membeberkan modus operandi yang dilakukan MA untuk memperdaya korban hingga tega melakukan aksi tak senonoh.

Usut punya usut, MA dan korban NYP berkenalan dari jejaring media sosial. Awalnya MA sengaja mengunggah foto profil yang mengesankan dirinya sebagai aparat penegak hukum demi memikat korban.

"Korban mengira saya anggota polisi itu, Pak. Pemikiran langsung bikin seragam gitu, Pak," ucap MA saat ditanya mengenai alasan pemalsuan identitasnya melansir dari TribunJatim.com.

Mirisnya, tersangka juga berbohong masih bujangan, padahal dirinya telah berkeluarga. Ia juga mengaku bertugas di Polda Jawa Timur.

 

MA bahkan nekat mengenakan seragam polisi utuh saat menemui korban secara langsung agar meyakinkan korban. Selain itu, MA juga menjanjikan sebuah unit mobil kepada korban jika bersedia menikah dengannya.

Padahal, mobil yang dipamerkan tersebut merupakan kendaraan operasional taksi online yang dibeli dari hasil patungan istri sah dan keluarganya.

"Kamu bilang kalau sudah nikah mobilnya buat korban juga. Kamu ngapusi (menipu) kok! Kamu ditugasi untuk menggunakan mobil itu untuk nge-Grab, malah kamu pakai untuk nipu orang," tegas Kombespol Luthfie saat menginterogasi tersangka.

Cara Tersangka Yakinkan Keluarga Korban

MA ternyata sempat mendatangi rumah korban dengan mengenakan seragam polisi lengkap untuk memuluskan sandirawanya. Ia juga hadir di acara kelulusan sekolah korban untuk mengambil hati keluarga.

"Pelaku mendatangi korban di rumahnya, dengan menggunakan seragam Polisi, serta mengaku sebagai Polisi di Polda Jatim,” tutur Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto dilansir Surya.co.id.

"MA memakai seragam dinas Polisi, sehingga membuat semakin yakin keluarga dan korban bahwa yang bersangkutan benar Polisi,” bebernya.

Tersangka Tipu Korban dan Lakukan Kekerasan Seksual

Setelah mendapat kepercayaan penuh, pada April 2026, tersangka meminta uang sebesar Rp 1,1 juta kepada korban dengan alasan untuk memperbaiki sepeda motor. Korban bahkan rela memberikan uang hasil pinjaman dari ibunya.

Puncak aksi bejat tersangka terjadi pada Mei 2026. Di bawah tekanan dan ancaman putus hubungan, korban dipaksa melayani nafsu bejat tersangka sebanyak dua kali di rumah korban.

“Dari sinilah terjadi pelecehan seksual, korban berusaha menolak dan meronta-ronta. Aksi bejat pelaku terhadap korban dilakukan 2 kali,” ungkap AKP Hadi.

 

"Pelaku mengatakan bahwa berjanji akan menikahi korban, dan memberikan sebuah mobil,” tambahnya.

Aksi penipuan itu terbongkar saat korban mengeluhkan rasa sakit pada organ vitalnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga. Kakak korban bersama anggota Polsek Benowo kemudian menjebak pelaku saat ia hendak menuju rumah korban pada Rabu (24/6/2026).

Saat diinterogasi mengenai status keanggotaannya, MA tak berkutik dan mengakui bahwa dirinya hanyalah polisi gadungan.

“Tersangka dikenakan Pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” tegas AKP Hadi Ismanto.

Demikianlah kronologi polisi gadungan cabuli gadis 19 tahun di Surabaya. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kronologi Polisi Baku Tembak dengan 2 Maling Motor di Citra Raya Tangerang
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Aksi Bela Palestina di Patung Kuda Bubar, Medan Merdeka Selatan Kembali Dibuka
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Tecno Megabook K14S Resmi Meluncur di Indonesia, Pilihan Baru Laptop 14 Inci
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Waspada, Sejumlah Wilayah Sumatera Utara Berpotensi Hujan pada Minggu
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Polisi Usut Dugaan Pencurian Ayam Sebabkan Pria di Tabanan Tewas Dikeroyok
• 53 menit laludetik.com
Berhasil disimpan.