Pemanfaatan Dana Keistimewaan Yogyakarta Berhasil Berdayakan Masyarakat

jpnn.com
10 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai pemanfaatan dana keistimewaan Yogyakarta berhasil memberdayakan masyarakat.

Saat ini upaya pemanfaatan dana keistimewaan telah mendorong peningkatan pendapatan masyarakat dan pengentasan kemiskinan serta mengatasi pengangguran terbuka di masyarakat.

BACA JUGA: Cegah Korupsi di Pemda, Kemendagri-KPK Bentuk Tim Gabungan

“Kami memantau langsung lokasi dan penerima manfaat bantuan dana keistimewaan DIY. Sejauh ini terlihat hasilnya luar biasa karena membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat,” kata Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Sumule Tumbo, di Jakarta, Sabtu (25/7).

Penilaian Kemendagri ini didasarkan atas hasil monitoring dan evaluasi (monev) Kemendagri yang dilaksanakan pada 7- 10 Juli 2026 di sejumlah willayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

BACA JUGA: Kemendagri Dorong Pemutakhiran & Integrasi SIPD-RI sebagai Fondasi Satu Data Pemda

Monev dilaksanakan di Karan Kopek Trimurti yang berkembang sebagai kawasan peternakan berbasis pemberdayaan masyarakat.

Kemudian dilanjutkan ke sentra produksi mie lethek yang kini hadir dalam bentuk mie instan untuk menjangkau pasar yang lebih luas, dan di tempat wisata kano baros sebagai contoh pengembangan wisata berbasis lingkungan yang berkelanjutan.

BACA JUGA: Sekjen Kemendagri Sebut HUT ke-344 Bandar Lampung Momentum Memperkuat Ekonomi Daerah

Selain itu, Tim Kemendagri juga melihat langsung kemandirian ekonomi dan pangan di sumberharjo dan Taman Martani, bangkitnya wisata di sambirejo, serta dialog bersama warga di Balai Budaya Taman Martani.

Menurut Sumule Tumbo, Dana Keistimewaan DIY adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan DIY sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012.

Berdasarkan undang undang dimaksud, ada 5 kewenangan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam urusan Keistimewaan meliputi Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, Kebudayaan, Pertanahan, dan Tata Ruang.

“Kami berharap ke depan diberikan bantuan pemberdayaan masyarakat secara kontinyu dan tepat sasaran agar makin banyak masyarakat yang terlayani sehingga mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat di DIY,” ujarnya.

Lurah Trimurti Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, Agus Purwaka menjelaskan pihaknya menerima bantuan dana keistmewaan Rp 1 miliar.

Salah satunya dimanfaatkan untuk pengembangan produksi mie lethek, termasuk penyiapan rumah produksi, peralatan dan pemasarannya.

“Semula mie lethek ini diproduksi dan dipasarkan secara tradicional, kemudian dilakukan peningkatan kualitas produksi dan pacakaging sehingga pemasarannya lebih premium, lebih hiegenis sehingga bisa masuk ke hotel, bandara, perkantoran dan sebagainya," kata dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Monev Penggunaan TKD Tambahan Daerah Bencana di Sumut


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dedi Mulyadi Gerak Cepat! Satpam Viral Bundaran HI Kini Siap Tinggalkan Jakarta
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Foto: Beragam Aktivitas di Hari Kedua kumparanMOM Festival Hari Anak 2026
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
2 Mahasiswa ITB Bikin 5 Profesor China Terpukau, Langsung Ditawari Beasiswa S2
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Aroma Timnas Indonesia di Persija, Shin Tae-yong Kasih Pesan Khusus Buat Witan Sulaeman Jelang Hadapi Persebaya di Piala Presiden 2026
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Naik Turun Harga Minyak Mentah Imbas Konflik Timur Tengah
• 13 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.