JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjelaskan terkait eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan tidak memakai rompi dan borgol.
Budi mengatakan penahanan Febrie merupakan kewenangan dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA (Febrie Adriansyah), semuanya merupakan kewenangan dari penyidik dalam hal ini adalah penyidik dari Kejaksaan Agung," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam jumpa pers, Jumat (24/7/2026) malam.
Baca Juga: Pukat UGM Sorot Perlakuan Khusus Saat Penahanan Febrie Adriansyah, Singgung Rompi dan Borgol
#jampidsus #febrieadriansyah #kpk
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Vila
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV
- febrie adriansyah
- ditahan tanpa rompi dan borgol
- kpk
- eks jampidsus
- kejagung





