Dugaan Keracunan MBG Terjadi Lagi di Lampung, SPPG Nakal Terancam Ditutup Permanen

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS – Program Makan Bergizi Gratis atau MBG kembali didistribusikan secara serentak di Lampung seiring dimulainya tahun ajaran baru. Selama dua pekan berjalan, terjadi dua insiden dugaan keracunan makanan yang dialami siswa dan guru di sekolah. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG yang berulang kali melanggar pun terancam sanksi pemberhentian permanen.

Di Kabupaten Pesawaran, sebanyak 33 siswa dan seorang guru SD Negeri 22 Tegineneng mengeluh mual, muntah, hingga sakit kepala usai menyantap menu MBG pada Jumat (24/7/2026). Peristiwa itu bermula saat siswa mendapat paket MBG yang berisi bubur kacang hijau, roti tawar, telur rebus, dan sop buah.

Seorang siswa kemudian mengeluh pusing, mual, hingga muntah tak lama usai menyantap menu MBG. Beberapa saat kemudian, puluhan siswa dan seorang guru juga mengeluhkan hal yang sama. Mereka pun dilarikan ke Puskesmas Trimulyo untuk mendapatkan penanganan medis.

Sebelumnya, insiden serupa juga dialami delapan siswa SMP Negeri 1 Talangpadang. Para siswa mengalami mual, muntah, pusing, dan diare setelah menyantap paket MBG berisi nasi putih, tahu goreng, ayam saus mentega, oseng buncis dan jagung, serta buah jeruk, pada Rabu (22/7/2026).

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bandar Lampung Fitra Alfarisi mengatakan, pihaknya telah mendalami kejadian menonjol berkaitan dengan program MBG tersebut. Sebagai langkah tegas, pihaknya memberhentikan sementara operasional SPPG terkait.

“Sudah ada surat pemberhentian sementara terhadap SPPG di Talang Padang dan Tegineneng, dua-duanya sudah diberhentikan sementara. Hasil peninjauan, kami melihat ada beberapa dugaan pelanggaran SOP (standar prosedur operasional),” kata Fitra saat dikonfirmasi di Bandar Lampung, Minggu (26/7/2026).

Meski begitu, pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium, apakah berasal dari menu MBG atau makanan lain. Seperti kejadian di Talangpadang, misalnya, para siswa juga memakan cemilan sate usus yang dibeli dari kantin sekolah. Karena itulah, hasil laboratorium diperlukan untuk mengungkap penyebabnya.

Fitra menambahkan, Badan Gizi Nasional (BGN) juga sudah menyiapkan langkah evaluasi yang lebih tegas terhadap SPPG yang berulang kali melanggar SOP sehingga memicu insiden di lapangan.

“Kepala Badan Gizi Nasional meminta evaluasi lebih tegas. SPPG yang suspend secara berulang akan ditutup secara permanen. Kepala BGN juga memerintahkan bahwa mulai hari ini zero praktek koruptif. Jadi, yang melakukan mark up (harga) bukan hanya disanksi, tapi juga akan diteruskan ke ranah pidana,” kata Fitra.

Dia mengatakan, SPPG wajib menerapkan standar prosedur secara ketat untuk menjaga kualitas makanan agar tetap higienis. Pengelola dapur juga diminta memastikan bahan makanan dalam kondisi baik sebelum diolah hingga disajikan dan disantap para siswa di sekolah. Hal itu penting agar program MBG yang bertujuan untuk menunjang gizi siswa dapat tercapai.

Baca JugaPolemik Paket MBG Ramadhan, saat Risiko Keracunan Meluas ke Keluarga
Berulang kali

Meski begitu, insiden dugaan keracunan yang dialami siswa usai menyantap MBG berulang kali terjadi di Lampung. Sejak program MBG bergulir pada 2025, setidaknya terjadi 23 kali insiden yang dikategorikan sebagai kejadian menonjol berkaitan dengan program MBG.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah insiden dugaan keracunan MBG yang dialami 38 warga Kabupaten Tulang Bawang pada Februari 2026. Tak hanya siswa, anggota keluarga juga sakit karena ikut memakan paket MBG yang tetap dibagikan untuk dibawa ke rumah selama bulan Ramadhan. Mereka pun dilarikan ke RSUD Menggala karena mual, pusing, dan muntah-muntah.  

Sebelumnya, pada September 2025, puluhan siswa di Kabupaten Lampung Timur juga mengalami gejala keracunan. Hal itu terjadi usai siswa menyantap roti isi sosis yang menjadi salah satu menu makanan dalam program MBG.

Pengamat hukum dari Universitas Lampung Yusdiyanto berpendapat, terdapat konsekuensi hukum yang melibatkan berbagai lapisan peraturan ketika terjadi keracunan massal akibat MBG. Secara hukum, tanggung jawab akan terbagi antara penyelenggara program, yakni pemerintah dan badan terkait serta pelaksana lapangan yang mencakup vendor penyedia makanan atau dapur SPPG.

Jika keracunan terjadi karena kelalaian atau kesengajaan dalam mengelola pangan, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana hingga denda.

Adapun sanksi administratif yang wajib dijatuhkan kepada penyelenggara yang melakukan kelalaian dapat berupa pencabutan izin usaha atau sertifikat laik higiene sanitasi, penghentian sementara kegiatan operasional, hingga pelarangan mengikuti tender proyek pemerintah.

Namun, sejauh ini, saat terjadi keracunan massal, SPPG sebagai pihak yang menyediakan makanan hanya dijatuhi sanksi administratif berupa penghentian operasional sementara. Padahal, aparat penegak hukum punya kewenangan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan kelalaian atau kesengajaan dalam mengelola pangan yang mengancam keselamatan orang lain, termasuk para siswa penerima manfaat program MBG.

Baca JugaDelapan Siswa Tanggamus Mual dan Muntah, Dugaan MBG Didalami


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Start Manis Maung Bandung! Persib Tekuk Arema FC pada Laga Perdana Piala Presiden 2026
• 16 jam lalubola.com
thumb
Saling Bertemu, Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, dan Pangkopassus Bahas Stabilitas Keamanan
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Lowongan Kerja Bank BRI untuk Penempatan Semarang, Cek Syaratnya
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Piala Presiden 2026: STY Ungkap Kendala Persija Jelang Duel Kontra Persebaya
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 26 Juli 2026: Rp2.612.000 per Gram
• 5 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.