Benefit Sharing sebagai Arah Baru Membangun Tata Kelola Royalti Musik Indonesia

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita
(Disarikan dari Focus Group Discussion Pelaksanaan Hibah Penelitian Fundamental Kementerian Pendidikan Tinggi)Pergeseran Cara Pandang terhadap Sengketa Royalti Musik

Persoalan royalti musik kembali menjadi perhatian publik dalam dua tahun terakhir. Sejumlah sengketa yang melibatkan penyanyi, pencipta lagu, penyelenggara pertunjukan, hingga pelaku usaha menunjukkan bahwa tata kelola royalti di Indonesia masih menyisakan berbagai persoalan mendasar. Di sisi pencipta lagu menuntut perlindungan atas hak ekonomi yang dijamin oleh hukum. Di sisi pengguna komersial menghendaki sistem yang sederhana, transparan, dan memberikan kepastian hukum sehingga kegiatan usaha tidak dibayangi risiko sengketa yang berkepanjangan.

Diskursus mengenai royalti musik cenderung berhenti pada dua kutub yang saling berhadapan, yakni perlindungan hak ekonomi pencipta dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta. Pendekatan tersebut memang penting karena hak ekonomi merupakan bagian dari hak eksklusif yang melekat pada pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Di sisi implementasi menunjukkan bahwa pendekatan yang terlalu berorientasi pada sengketa belum sepenuhnya mampu menciptakan kepatuhan yang berkelanjutan.

Berbagai perkara (contoh tentang Agnes Mo dan tentang Mie Gacoan) yang muncul sekitar 2025–2026 memperlihatkan bahwa sengketa royalti tidak selalu lahir karena adanya "niat" untuk melanggar hukum.

Sebagian besar berawal dari ketidakjelasan/kekabutan mekanisme pembayaran royalti, perbedaan penafsiran mengenai kewajiban memperoleh izin, maupun persoalan transparansi distribusi royalti (Selvira, Solekha, & Salam, 2024, hlm. 210). Situasi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan utama bukan semata-mata terletak pada lemahnya penegakan hukum, melainkan juga pada desain tata kelola yang belum mampu membangun kepercayaan seluruh pemangku kepentingan.

Pendekatan penelitian ini tidak menempatkan hukum sebagai instrumen utama untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hak cipta pada akhirnya harus diarahkan pada "keseimbangan kepentingan" seluruh pemangku kepentingan sehingga perlindungan hak pencipta tidak menghambat perkembangan teknologi maupun inovasi. (Desai & Riedl, 2024, hlm. 107-108).

Hukum diarahkan menjadi sarana untuk membangun keseimbangan kepentingan (balance of interest) antara pencipta, pengguna komersial, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta pihak-pihak lain yang berada dalam ekosistem industri musik. Pendekatan tersebut sejalan dengan arah pengelolaan royalti yang menekankan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana dikembangkan dalam Peraturan Menteri Hukum No. 27 Tahun 2025 mengenai tata kelola royalti lagu dan/atau musik.

Dari Penegakan Hukum Menuju Pencegahan Sengketa

Perubahan cara pandang tersebut sesungguhnya mencerminkan perkembangan paradigma hukum modern. Hukum tidak lagi diposisikan hanya sebagai alat represif yang bekerja setelah terjadi pelanggaran, melainkan juga sebagai instrumen yang mampu mencegah lahirnya konflik melalui pembentukan sistem yang adil dan mudah dipatuhi.

Paradigma demikian menurut penulis akan semakin relevan setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan UU. No. 1 Tahun 2023. KUHP Nasional menunjukkan perubahan orientasi pemidanaan yang tidak lagi semata-mata bertumpu pada penghukuman. Pasal 51 KUHP menegaskan bahwa pemidanaan bertujuan mencegah terjadinya tindak pidana, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta menghadirkan rasa aman dalam masyarakat. Rumusan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan hukum pidana tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang dipidana, tetapi juga dari kemampuannya mencegah lahirnya pelanggaran.

Selama mekanisme (Tata kelola) pembayaran royalti masih dipandang rumit, kurang transparan, dan sulit diprediksi, maka potensi sengketa akan terus muncul. Maka diharapkan sistem mampu memberikan kemudahan perizinan, kepastian tarif, distribusi royalti yang akuntabel, serta akses informasi yang terbuka, maka kepatuhan akan tumbuh secara sukarela tanpa harus selalu didorong oleh ancaman sanksi; salah satu contohnya adalah kejelasan berapa hak pencipta dan berapa hak pengguna/user, dan yang tak kalah penting berapa selisih/sisa yang dikelola LMKN. Kemudian hal yang perlu menjadi perhatian juga fenomena ”irisan” antara LMKN dan LMK.

Pendekatan demikian sebenarnya telah berkembang di berbagai negara (Singapura, Uni-Eropa/ Australia) melalui penguatan fungsi lembaga manajemen kolektif. Organisasi pengelola hak cipta tidak lagi hanya menjalankan fungsi penarikan royalti, tetapi juga membangun sistem lisensi yang sederhana, berbasis digital, serta mudah diakses oleh pengguna musik. Model seperti ini memungkinkan pencipta memperoleh imbalan yang layak sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha untuk menggunakan karya musik secara sah.

Prinsip ”benefit sharing” dasarnya bukan sekadar ”membagi” royalti, melainkan membangun mekanisme yang membuat seluruh pihak merasakan manfaat dari kepatuhan terhadap hukum. Ketika pencipta memperoleh perlindungan yang layak, pengguna mendapatkan kepastian hukum, dan lembaga pengelola bekerja secara transparan, maka kepentingan seluruh pihak akan bergerak menuju titik keseimbangan. Hukum modern tidak lagi berproses sebagai instrumen penghukuman, namun mekanisme pengelolaan hubungan hukum yang mendorong kerja sama.

Benefit Sharing dan Arah Baru Tata Kelola Royalti Musik

Konsep benefit sharing menawarkan cara baru dalam memandang penyelesaian sengketa royalti musik. Selama ini persoalan royalti sering diselesaikan setelah sengketa terjadi melalui jalur hukum. Sedangkan dalam konteks hukum bisnis, maka benefit sharing menempatkan tata kelola yang baik sebagai instrumen utama untuk mencegah lahirnya konflik sejak awal.

Pendekatan tersebut sejalan dengan semangat pembaruan hukum nasional yang lebih mengedepankan pencegahan, penyelesaian konflik, dan pemulihan keseimbangan. Dalam konteks hak cipta, keberhasilan sistem hukum tidak lagi diukur dari banyaknya perkara yang diselesaikan di pengadilan, melainkan dari kemampuannya membangun kepatuhan sukarela (voluntary compliance) melalui mekanisme yang adil dan mudah diterapkan. Kedepan akan lebih progresif jika "kepatuhan sukarela" ini mendapat insentif dari LMKN.

Implementasinya dapat diwujudkan melalui penetapan tarif yang proporsional, sistem lisensi yang sederhana, distribusi royalti yang transparan dan mudah diakses, digitalisasi pelaporan penggunaan lagu, serta penguatan akuntabilitas LMKN. Dengan sistem yang memberikan kepastian hukum bagi pencipta maupun pengguna komersial, kepatuhan akan tumbuh karena adanya kepercayaan, bukan semata-mata karena ancaman sanksi.

Transformasi Digital dan Penguatan Tata Kelola

Penguatan tata kelola juga didukung oleh perkembangan regulasi di bidang teknologi informasi. Pasal 40A UU. No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab mewujudkan ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif. Arah kebijakan ini sangat relevan dengan pengelolaan royalti musik yang semakin mengandalkan digitalisasi sistem lisensi, pencatatan penggunaan lagu, dan distribusi royalti berbasis data.

Transformasi digital menuntut sistem pengelolaan hak cipta yang adaptif terhadap perkembangan teknologi sehingga perlindungan hak ekonomi pencipta dapat berjalan seiring dengan kemudahan akses bagi pengguna karya musik (Panjaitan et al., 2024, hlm. 248–251). Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 memperkuat tata kelola royalti melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan data sebagai dasar distribusi royalti. Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa organisasi manajemen kolektif yang didukung sistem digital mampu meningkatkan kepastian hukum sekaligus mengurangi potensi sengketa antara pencipta dan pengguna karya musik.

Penutup

Pengelolaan hak cipta musik di Indonesia untuk memperkuat perlindungan hak ekonomi pencipta, dan terus diupayakan berkembang membangun tata kelola demi terwujudnya keseimbangan kepentingan (balance of interest) bagi seluruh stakeholder.

Benefit sharing dalam konteks FGD sdr. Asma Karim ini menawarkan model konseptual yang mengintegrasikan perlindungan hak cipta, tata kelola kelembagaan, dan transformasi digital untuk mendorong kepatuhan serta keberlanjutan industri musik nasional, maka hal ini dapat digunakan sebagai prototype industri kreatif yang lain.

Semakin besar manfaat yang dirasakan secara adil oleh pencipta maupun pengguna komersial, semakin tinggi pula kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran royalti. Akhirnya diharapkan sengketa dapat diminimalkan melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi, sehingga tercipta ekosistem musik Indonesia yang lebih sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Daftar Pustaka

UU. No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 9 ayat (1)

Peraturan Menteri Hukum No.27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik, khususnya ketentuan mengenai tata kelola LMKN, transparansi, akuntabilitas, dan distribusi royalti.

UU. No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 51 mengenai tujuan pemidanaan.

UU. No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. LNRI Tahun 2024.

Desai, Devin R., & Mark Riedl. (2024). Between Copyright and Computer Science: The Law and Ethics of Generative AI. Northwestern Journal of Technology and Intellectual Property, 22(1), 1–108.

Panjaitan, Hulman, Andrew Betlehn, Tomson Situmeang, & Md. Zubair Kasem Khan. (2024). Music Copyright Protection in the Digital Era: Legal Framework and Strategies for Enforcement. Jurnal Hukum UNISSULA, 40(2), 236–251.

Selvira, Rizka, Izzatusolekha, & Rahmat Salam. (2024). Implementation of Music Copyright Protection Policy in the Era of Digital Transformation at the Ministry of Law and Human Rights. ENDLESS: International Journal of Futures Studies, 7(2), 201–214.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
RI terapkan Konvensi ILO 188 lewat aturan baru awak kapal perikanan
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Gasak Timor Leste, Vietnam Sukses Ukir Rekor Baru di Piala AFF 2026, tapi Masih Kalah dari Rekor Timnas Indonesia
• 20 jam lalubola.com
thumb
Bawa Senpi Mainan, 2 Pencuri Ditangkap dan Diikat Warga di Jaktim
• 10 menit laludetik.com
thumb
DPR Kritik Penahanan Febrie Tanpa Borgol dan Rompi Tahanan
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Samsung dan SK Hynix Umumkan Kemitraan Pasokan Cip AS Senilai USD950 Miliar
• 9 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.