Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan informasi mengenai aturan baru yang mengenakan denda Rp 250 ribu kepada pengendara sepeda motor dengan ban gundul merupakan hoaks. Pasalnya, sanksi tersebut telah lama diatur dalam undang-undang dan bukan merupakan ketentuan baru.
Kasubdit Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan informasi yang beredar di media sosial mengenai aturan baru tersebut tidak benar.
Advertisement
"Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan," katanya seperti dikutip dari Antara, Minggu (26/7).
Dwi menjelaskan ketentuan mengenai persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 48, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.
Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Menurut Dwi, sanksi tersebut bukan aturan baru dan tidak diberlakukan khusus untuk pelanggaran akibat ban gundul, melainkan berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.




