JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp4 miliar dari penggeladahan rumah kepala Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkulu.
Penggeledahan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, rangkaian penggeledahan dilakukan di kantor dan pihak swasta di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.
"Penyidik di antaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu," kata Budi, Minggu (26/7/2026).
KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp4 miliar. Barang bukti elektronik juga turut disita. "Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar," ujar Budi.
Baca Juga:Kaesang Saksikan Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji LampungDia menegaskan, pengembangan perkara suap Rejang Lebong berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
KPK baru menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum pada pengembangan penyidikan ini. "Adapun dalam pengembangan penyidikan ini belum ada penetapan tersangka," kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Thobari diduga meminta fee ke kontraktor dalam sejumlah proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP).
Thobari ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo; Irsyad Satria Budiman (swasta PT Statika Mitra Sarana); Edi Manggala (pihak swasta CV Manggala Utama) dan Youki Yusdianto (swasta dari CV Alpagker Abadi)
#sumsel




