LPSK Dampingi 13 Korban TPPO Bersaksi di PN Maumere untuk Pastikan Kesaksian Aman

pantau.com
1 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi 13 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Jawa Barat saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Maumere, Nusa Tenggara Timur, guna memastikan proses hukum berjalan aman dan hak-hak korban terpenuhi.

Pendampingan Dilakukan Selama Persidangan

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan pendampingan dilakukan dalam sidang lanjutan perkara dugaan eksploitasi terhadap pekerja perempuan asal Jawa Barat dengan terdakwa AD dan MA selaku pemilik Eltras Cafe Bar dan Karaoke di Maumere, Kabupaten Sikka.

Ia mengungkapkan, "Lewat pendampingan di persidangan tersebut, kami ingin memastikan para korban merasa aman ketika memberikan kesaksian. Pendampingan ini merupakan bagian dari pemenuhan hak prosedural agar mereka dapat menyampaikan seluruh fakta yang dialami secara bebas tanpa tekanan, sehingga proses pembuktian di persidangan dapat berjalan secara optimal."

Pendampingan dilakukan melalui kolaborasi LPSK dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sikka, Kejaksaan Negeri Sikka, Pengadilan Negeri Maumere, Polres Sikka, serta Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRuK-F).

LPSK sebelumnya telah mengabulkan permohonan perlindungan para korban pada 16 April 2026 dengan program berupa pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, rehabilitasi psikososial, serta fasilitasi pengajuan restitusi.

Dalam persidangan, para korban mengungkap pola eksploitasi yang dialami setelah direkrut dengan iming-iming pekerjaan dan penghasilan yang menjanjikan.

Para korban mengaku dijerat melalui skema pinjaman, dikenai berbagai denda dan potongan pendapatan, mendapat tekanan untuk memenuhi permintaan pelanggan, serta mengalami kekerasan dan eksploitasi seksual selama bekerja.

LPSK Pastikan Perlindungan Korban Berlanjut

Sebelum persidangan, LPSK bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan tim kuasa hukum memfasilitasi pembacaan kembali Berita Acara Pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sikka serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan persidangan berlangsung aman.

Usai persidangan, LPSK mendampingi kepulangan para korban menuju Jakarta dan berkoordinasi dengan para pendamping agar layanan perlindungan serta pemenuhan hak korban tetap berjalan selama proses hukum.

Nurherwati mengatakan, "Penanganan perkara TPPO memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar korban tidak hanya memperoleh rasa aman saat memberikan kesaksian, tetapi juga mendapatkan akses terhadap pelindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-haknya secara menyeluruh."

LPSK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan proses peradilan mengedepankan perspektif korban serta menjamin terpenuhinya hak-hak korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ganjar Respons Kaesang yang Mau Nyaleg dari Dapil Puan
• 4 jam laludetik.com
thumb
Dari PRSU Hingga Kursi Kepemimpinan: Kisah "Cinta Tukang Parkir'
• 2 jam lalumediaapakabar.com
thumb
MUI Minta Pemerintah Akui Zakat sebagai Pajak: Umat Islam Bayar Double Tax
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Marak Aksi Kejahatan Jalanan, Polda Jabar: Warga Boleh Bela Diri saat Hadapi Begal
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemain Timnas Wanita soal Liga Putri 2026: Semoga Lancar, Tak Ada Tunggakan Gaji
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.