Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) lewat Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) telah menetapkan tersangka kasus pengangkutan 598 batang kayu ilegal setelah tertangkap tangan dalam operasi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto dalam keterangan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu, menyampaikan HSB ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara distribusi sekitar 598 batang kayu olahan menggunakan dokumen tidak sah dan diduga bertanggung jawab atas penguasaan muatan serta pengaturan pergerakan kayu menuju lokasi penerima.
"Penetapan HSB sebagai tersangka menjadi pintu masuk untuk menelusuri siapa saja yang terlibat dalam peredaran kayu ini. Penyidik mendalami asal kayu, pemilik muatan, penyedia dokumen, pemberi perintah, pemodal, penerima akhir, hingga aktor intelektual yang diduga merancang dan mengendalikan distribusinya," jelas Hari.
Perkara tersebut terungkap saat Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan melakukan pengawasan di Jalan Medan-Kabanjahe di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (23/7). Petugas menghentikan sebuah truk di depan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Sibolangit dan menemukan muatan sekitar 598 batang kayu olahan dengan berbagai jenis dan ukuran.
Petugas kemudian memverifikasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Hasilnya, data dokumen dan pengangkutan kayu tersebut tidak ditemukan dalam SIPUHH.
HSB sendiri terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV atau Rp200 juta.
Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan yang sama mengatakan peredaran kayu ilegal tidak hanya merusak hutan, tetapi juga menggerus penerimaan negara dan menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh.
"Karena itu, strategi penegakan hukum diarahkan secara terpadu dari hulu hingga hilir. Penindakan di lapangan harus diikuti penelusuran terhadap aktor pengendali, sumber pembiayaan, pola distribusi, penerima manfaat, serta celah tata kelola yang digunakan untuk memasukkan kayu ilegal ke pasar. Tujuannya bukan sekadar menyelesaikan satu perkara, tetapi membangun sistem peredaran hasil hutan yang tertib, transparan, dan berkelanjutan," kata Januanto.
Dia memastikan Kemenhut menempatkan penertiban pembalakan dan peredaran kayu ilegal sebagai bagian dari pembenahan tata kelola kehutanan.
Hal itu sesuai dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pentingnya pengawasan yang kuat dan berbasis sistem agar kayu ilegal tidak masuk ke pasar, penerimaan negara bukan pajak dari sektor kehutanan dapat dioptimalkan, serta tercipta persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan.
Baca juga: Kemenhut: Nilai transaksi karbon kehutanan capai Rp5T sasar tani hutan
Baca juga: Kemenhut: Banyak perusahaan dalam negeri berkontribusi di konservasi
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto dalam keterangan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu, menyampaikan HSB ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara distribusi sekitar 598 batang kayu olahan menggunakan dokumen tidak sah dan diduga bertanggung jawab atas penguasaan muatan serta pengaturan pergerakan kayu menuju lokasi penerima.
"Penetapan HSB sebagai tersangka menjadi pintu masuk untuk menelusuri siapa saja yang terlibat dalam peredaran kayu ini. Penyidik mendalami asal kayu, pemilik muatan, penyedia dokumen, pemberi perintah, pemodal, penerima akhir, hingga aktor intelektual yang diduga merancang dan mengendalikan distribusinya," jelas Hari.
Perkara tersebut terungkap saat Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan melakukan pengawasan di Jalan Medan-Kabanjahe di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (23/7). Petugas menghentikan sebuah truk di depan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Sibolangit dan menemukan muatan sekitar 598 batang kayu olahan dengan berbagai jenis dan ukuran.
Petugas kemudian memverifikasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Hasilnya, data dokumen dan pengangkutan kayu tersebut tidak ditemukan dalam SIPUHH.
HSB sendiri terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV atau Rp200 juta.
Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan yang sama mengatakan peredaran kayu ilegal tidak hanya merusak hutan, tetapi juga menggerus penerimaan negara dan menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh.
"Karena itu, strategi penegakan hukum diarahkan secara terpadu dari hulu hingga hilir. Penindakan di lapangan harus diikuti penelusuran terhadap aktor pengendali, sumber pembiayaan, pola distribusi, penerima manfaat, serta celah tata kelola yang digunakan untuk memasukkan kayu ilegal ke pasar. Tujuannya bukan sekadar menyelesaikan satu perkara, tetapi membangun sistem peredaran hasil hutan yang tertib, transparan, dan berkelanjutan," kata Januanto.
Dia memastikan Kemenhut menempatkan penertiban pembalakan dan peredaran kayu ilegal sebagai bagian dari pembenahan tata kelola kehutanan.
Hal itu sesuai dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pentingnya pengawasan yang kuat dan berbasis sistem agar kayu ilegal tidak masuk ke pasar, penerimaan negara bukan pajak dari sektor kehutanan dapat dioptimalkan, serta tercipta persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan.
Baca juga: Kemenhut: Nilai transaksi karbon kehutanan capai Rp5T sasar tani hutan
Baca juga: Kemenhut: Banyak perusahaan dalam negeri berkontribusi di konservasi





