Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak tepat. Alasannya, seluruh aset yang menjadi objek hukum dalam kasus tersebut tidak memiliki hubungan dengan Febrie.
Sebelumnya, Febrie ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU di tiga kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut adalah pengembangan dari aset senilai Rp 531,7 miliar yang disita kepolisian hasil penggeledahan 12 titik di DKI Jakarta dan Jawa Barat.
"Menurut klien kami dan bukti-bukti lain, uang yang ditemukan dalam penggeledahan dan penyitaan dalam kasus ini tidak berkaitan, tidak berhubungan, atau bukan atas nama Febrie," kata Handika dalam keterangan resminya yang dikutip pada Minggu (26/7).
Berdasarkan catatan Katadata, polisi menyita aset di empat lokasi dari 12 titik yang digeledah. Keempat lokasi tersebut adalah kediaman Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat; Kafe De'Clan di Cipete, Jakarta Selatan; Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan, dan; sebuah kediaman di Cilandak, Jakarta Selatan.
Mayoritas aset ditemukan di kediaman Febrie yang nilainya mencapai hingga Rp 461,36 miliar atau sekitar 86% dari total aset yang disita. Penyitaan berlanjut di Kafe De'Clan dengan nilai aset mencapai Rp 60,15 miliar; Koin Money Changer senilai Rp 7,29 miliar, dan; rumah di Cilandak sekitar Rp 2,92 miliar.
Seluruh aset yang disita terdiri atas 13 jenis valuta asing, uang tunai, dan 74 kilogram emas batangan. Nilai jenis aset terbesar yang disita aparat Korps Bhayangkara bukan berupa emas batangan, melainkan valas dolar Singapura senilai Rp 242 miliar dari empat titik penggeledahan.
Sementara itu, nilai 74 kilogram emas batangan setara dengan Rp 177,97 miliar dengan nilai jual Rp 2,4 juta per gram. Aset terbesar selanjutnya adalah dolar Amerika Serikat senilai Rp 106,25 miliar.
Handika menyampaikan, kliennya telah menjelaskan asal-usul dan kegunaan seluruh aset tersebut. Karena itu, Handika menyayangkan penetapan tersangka terhadap Febrie oleh Tim 9 sebelum melakukan pengujian relevansi secara formal dan materiil.
"Sangat disayangkan Tim 9 (yang dibentuk Kejaksaan Agung) secara prematur menghubungkan uang dan emas batangan yang disita bahwa seluruh aset tersebut merupakan milik Pak Febrie," katanya.
Handika menilai keputusan yang diambil Tim 9 disebabkan oleh tekanan dari Kejaksaan Agung. Alhasil, keputusan penetapan tersangka kepada Febrie diduga bertujuan politis untuk menjaga integritas institusi dari berbagai narasi yang menyerang Jampidsus sebagai lembaga.
Sebelumnya, Febrie merasa dirinya menjadi korban kriminalisasi setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan pantauan Katadata, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB pada Jumat (24/7). Saat meninggalkan gedung, ia menyampaikan keberatannya atas penetapan status tersangka tersebut.
"Menurut saya, alat bukti yang mengunci dalam kasus ini belum cukup untuk dilakukan terpencil terhadap saya. Di gedung bundar, tidak pernah hal seperti ini dilakukan," kata Febrie di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7).
Ia mengatakan, tahapan tersebut penting agar penetapan tersangka oleh jaksa tidak keliru. "Namun ini sudah menjadi keputusan penyidik dan saya siap menghadapinya. Saya merasa memang ini kriminalisasi," katanya.




