Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah angkat bicara setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Di tengah sorotan publik, Febrie menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin, sembari menegaskan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses hukum.
Dalam pernyataannya, Febrie mengaku siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan. Meski demikian, ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak lepas dari kriminalisasi yang menurutnya masih harus dibuktikan di persidangan.
"Saya mohon maaf kepada pimpinan, Pak Presiden, Pak Jaksa Agung serta rekan-rekan kejaksaan," kata Febrie melalui keterangan tertulis.
Baca Juga: Pria Diduga Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas Misterius
Olehnya itu, ia meminta agar diberikan kesempatan untuk membuktikan posisinya berdasarkan fakta-fakta hukum yang akan terungkap selama proses penyidikan maupun persidangan.
"Izinkan saya membuktikan kebenaran sesuai fakta-fakta hukum nanti," ujarnya.
Febrie mengaku merasa dizalimi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik. Menurutnya, alat bukti yang digunakan masih perlu didalami serta dikonfirmasi sehingga belum cukup kuat menjadi dasar penahanan.
Selain itu, ia menilai penyidik semestinya melakukan ekspose perkara secara berulang sebelum mengambil keputusan menetapkannya sebagai tersangka.
"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ungkap dia.
Mantan Jampidsus itu juga menanggapi temuan 74 kilogram emas yang disebut berada di rumahnya. Namun, ia enggan memberikan penjelasan lebih jauh dan meminta agar hal tersebut dijawab langsung oleh penyidik.
Baca Juga: Dulu Teriak Anti Korupsi, Febri Diansyah Kuak Alasan Kini Bela Eks Jampidsus Febrie
"Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab," lanjutnya.
Diketahui, Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (11/7) dan kini ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dijerat dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan tiga kasus, yakni dugaan korupsi PT Asabri, penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.
Kasus yang menjerat mantan petinggi Kejaksaan Agung tersebut terus menjadi perhatian publik, terutama setelah muncul berbagai pernyataan dari Febrie yang bersikeras akan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah melalui proses hukum yang sedang berjalan.





