Proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyita perhatian publik. Bukan hanya karena bobot perkara yang menjeratnya, melainkan karena prosedur saat ia digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat dititipkan di Rutan KPK, Febrie terlihat tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung dan tangannya pun tidak diborgol. Pemandangan ini langsung memicu beragam tanggapan.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, secara terbuka menyesalkan prosedur tersebut. Ia menilai, perbedaan perlakuan ini dapat memunculkan kesan adanya keistimewaan yang berpotensi mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.
"Ini tidak biasa dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam menahan tersangka kasus Tipikor. Biasanya dipakaikan rompi, borgol, lalu diperhadapkan ke publik. Tentu kita sesalkan karena ada kesan diistimewakan. Sejatinya semua warga negara sama di hadapan hukum, jadi perlakuan yang sama harus diberikan," tegas Rudianto dikutip dari Primetime News, Metro TV, Minggu 26 Juli 2026.
Baca Juga :
DPR Kritik Penahanan Febrie Tanpa Borgol dan Rompi TahananSementara itu, mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menilai fenomena itu tidak lepas dari faktor beban psikologis yang dialami oleh seorang figur berprofil tinggi (high profile person) saat berhadapan dengan proses hukum.
"Kami bisa pahami ya, high profile person yang kemudian dugaan saya pastilah dia minta, 'Oke saya ikut, tapi please dong jangan dirompiin, jangan diborgol.' Analisis saya sangat normatif dan manusiawi banget," ujar Saut
Klarifikasi Kejagung dan KPK
Menjawab pertanyaan mengenai tidak adanya rompi tahanan yang dikenakan Febrie, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono berdalih bahwa hal tersebut terjadi karena situasi yang mendesak.
"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf, karena buru-buru juga, sudah malam ya," ujar Rudi singkat.
Sementara itu, pihak KPK memastikan bahwa penitipan penahanan Febrie Adriansyah telah berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, juga menepis isu kriminalisasi dalam penanganan kasus ini.
"Saya rasa tidaklah (ada kriminalisasi). Kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya," tegas Ely.




