Tanpa Rompi dan Borgol, Penahanan Febrie Jadi Sorotan

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyita perhatian publik. Bukan hanya karena bobot perkara yang menjeratnya, melainkan karena prosedur saat ia digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat dititipkan di Rutan KPK, Febrie terlihat tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung dan tangannya pun tidak diborgol. Pemandangan ini langsung memicu beragam tanggapan.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, secara terbuka menyesalkan prosedur tersebut. Ia menilai, perbedaan perlakuan ini dapat memunculkan kesan adanya keistimewaan yang berpotensi mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.

"Ini tidak biasa dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam menahan tersangka kasus Tipikor. Biasanya dipakaikan rompi, borgol, lalu diperhadapkan ke publik. Tentu kita sesalkan karena ada kesan diistimewakan. Sejatinya semua warga negara sama di hadapan hukum, jadi perlakuan yang sama harus diberikan," tegas Rudianto dikutip dari Primetime News, Metro TV, Minggu 26 Juli 2026. 
 

Baca Juga :

DPR Kritik Penahanan Febrie Tanpa Borgol dan Rompi Tahanan

Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menilai fenomena itu tidak lepas dari faktor beban psikologis yang dialami oleh seorang figur berprofil tinggi (high profile person) saat berhadapan dengan proses hukum.

"Kami bisa pahami ya, high profile person yang kemudian dugaan saya pastilah dia minta, 'Oke saya ikut, tapi please dong jangan dirompiin, jangan diborgol.' Analisis saya sangat normatif dan manusiawi banget," ujar Saut

Klarifikasi Kejagung dan KPK

Menjawab pertanyaan mengenai tidak adanya rompi tahanan yang dikenakan Febrie, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono berdalih bahwa hal tersebut terjadi karena situasi yang mendesak.

"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf, karena buru-buru juga, sudah malam ya," ujar Rudi singkat.

Sementara itu, pihak KPK memastikan bahwa penitipan penahanan Febrie Adriansyah telah berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, juga menepis isu kriminalisasi dalam penanganan kasus ini.

"Saya rasa tidaklah (ada kriminalisasi). Kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya," tegas Ely.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penawaran Awal Ditolak, Real Madrid Tetap Pimpin Perburuan Yan Diomande
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Kazakhstan Desak Putin Bekukan Perang Ukraina dan Kembali ke Formula Istanbul 2.0
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Terpopuler: Yamaha Siapkan Motor Listrik Baru, Harga SUV Jelang GIIAS, hingga Aturan Spion Motor
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Adhyaksa FC Segera Berganti Nama, Isen Mulang FC Tunggu Restu PSSI
• 53 menit lalumedcom.id
thumb
Bentrokan Besar di Jalan Tambak Dipicu Masalah Nasi Uduk
• 7 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.