PN Medan Diminta Koreksi dan Batalkan Putusan Arbitrase

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Perkara hukum antara mantan agen perusahaan asuransi berinisial SF dengan perusahaan kini telah memasuki babak baru.

SF melalui kuasa hukumnya, Benny Wullur mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase ke Pengadilan Negeri Medan dengan alasan putusan tersebut diduga lahir dari proses yang mengandung unsur tipu muslihat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

BACA JUGA: Benny Wullur Tantang Hotman Paris Debat Hukum Soal Sengketa Tanah Menteng Raya

Adapun permohonan pembatalan tersebut terdaftar dalam perkara Nomor 466/Pdt.Sus-Arb/2026/PN-Mdn.

Benny menyebut permohonan pembatalan didasarkan pada Pasal 70 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 yang mengatur bahwa putusan arbitrase dapat dimohonkan pembatalannya apabila diduga diambil berdasarkan tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

BACA JUGA: Prudential Syariah Ingatkan Orang Tua Lindungi Anak dengan Asuransi Jiwa

“Kami meminta Pengadilan Negeri Medan segera membatalkan putusan arbitrase,” kata Benny kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/7).

Menurut Benny, dasar pengajuan permohonan itu makin kuat setelah adanya penetapan tersangka terhadap seorang oknum di perusahaan keagenan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

BACA JUGA: Satu Dekade Arbitrase Laut China Selatan, Stabilitas Kawasan Harus Jadi Prioritas

Dia lantas menjelaskan sengketa bermula ketika perusahaan menuntut SF mengembalikan dana clawback karena dianggap tidak memenuhi target kinerja sebagaimana tercantum dalam perjanjian keagenan.

Namun, dia menegaskan kegagalan pencapaian target tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian ataupun rendahnya kinerja kliennya. Menurutnya, kondisi itu dipicu oleh dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di internal perusahaan.

“Perkara ini pada awalnya terlihat sebagai sengketa perdata biasa. Namun, setelah ditelusuri terdapat dugaan tindak pidana penggelapan yang justru membuat klien kami menjadi pihak yang dirugikan,” ujar Benny.

Atas dugaan penggelapan tersebut, lanjut dia, pihaknya telah melaporkan kasus itu kepada kepolisian. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, seorang oknum di perusahaan keagenan ditetapkan sebagai tersangka.

Benny menilai dugaan tindak pidana itu berdampak langsung terhadap operasional kerja SF hingga menyebabkan target yang dibebankan kepadanya tidak tercapai.

Meski telah ada penetapan tersangka, Benny mengatakan proses arbitrase terkait tuntutan clawback tetap berjalan.

Benny pun menduga fakta mengenai adanya dugaan tindak pidana beserta status tersangka tidak diungkap atau tidak dipertimbangkan secara utuh dalam pemeriksaan arbitrase.

Akibatnya, kata dia, majelis arbitrase tetap menjatuhkan putusan yang mewajibkan SF mengembalikan dana clawback. Sementara itu, pihak yang disebut sebagai guarantor dalam perkara tersebut tidak ikut dimintai pertanggungjawaban.

“Klien kami yang menurut kami merupakan korban justru dibebankan tanggung jawab, sedangkan pihak yang diduga melakukan pelanggaran tidak menjadi bagian dari pertanggungjawaban dalam sengketa itu,” ujar Benny.

Sementara dosen business law dari Universitas Bina Nusantara (Binus) Muhammad Reza Syariffudin Zaki menilai permohonan pembatalan putusan arbitrase tersebut dapat diajukan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 70 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999.

Menurut Reza, pengadilan negeri tidak hanya berfungsi sebagai lembaga yang mengesahkan putusan arbitrase, tetapi juga memiliki kewenangan melakukan koreksi apabila terdapat alasan hukum yang memenuhi syarat pembatalan.

“Apabila putusan arbitrase tidak didasarkan pada fakta dan alat bukti yang memadai serta terdapat unsur tipu muslihat sebagaimana diatur dalam Pasal 70 huruf c, maka Pengadilan Negeri dapat mempertimbangkan untuk membatalkan putusan tersebut,” ujar Reza. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Benny Wullur Sebut Pengadilan Keliru Menyita Aset Milik Perusahaan Kliennya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cat Bebas Timbal Dinilai Penting untuk Mendukung Kualitas Lingkungan Rumah
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Video: Bos Perusahaan Efek Yakin RI Pertahankan Posisi Emerging Market
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Rajiv Bantu Program Bedah Rumah Warga Kabupaten Bandung
• 11 jam laludetik.com
thumb
Cuaca Ekstrem Pernah Terjadi 800 Tahun Lalu, Sekarang Lebih Ngeri!
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Rumah di Pulo Gadung Jaktim Kebakaran, 2 Orang Tewas
• 6 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.