Rekomendasi Kongres ke-8 MUI: Dari Satgas Korupsi hingga RUU LGBTQ

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII menghasilkan sejumlah rekomendasi di bidang politik, hukum, ketahanan, dan pertahanan nasional.

Rekomendasi itu disampaikan perwakilan Komisi E dalam Sidang Pleno XXII Kongres Umat Islam Indonesia VIII di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (26/7).

Selain itu, Komisi G atau Komisi Taujihat juga mengesahkan amanat kongres yang menegaskan sejumlah agenda strategis bagi umat, bangsa, dan negara, termasuk dukungan terhadap percepatan pembahasan UU Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ.

Usul Bentuk Satgas Khusus Korupsi Jampidsus

Salah satu rekomendasi Komisi E adalah pembentukan satgas khusus untuk menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Jampidsus dan diungkap oleh penyidik Polri.

Komisi E menilai penanganan perkara tersebut perlu dilakukan secara transparan dan berintegritas guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

“Mendorong dibentuknya satgas khusus penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus yang diungkap oleh penyidik Polri, diselesaikan secara transparan, berintegritas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia,” ujar perwakilan Komisi E, Ihsan Tanjung.

Dorong Fatwa Larangan Intervensi Politik terhadap Hakim

Komisi E juga merekomendasikan agar MUI menerbitkan fatwa mengenai larangan intervensi politik terhadap lembaga peradilan dalam sistem kekuasaan kehakiman.

Menurut rekomendasi tersebut, fatwa diperlukan untuk memperkuat independensi hakim dalam menjalankan fungsi peradilan.

Selain itu, kongres juga mendorong reformasi politik dan sistem pemilu yang berorientasi pada penguatan integritas, transparansi, akuntabilitas, kaderisasi berbasis meritokrasi, serta peningkatan kualitas kepemimpinan nasional.

Usulkan Mahkamah Etik Nasional

Rekomendasi lainnya ialah pembentukan Lembaga Mahkamah Etik Nasional.

Lembaga tersebut diusulkan menjadi puncak peradilan etik yang menangani persoalan etik di seluruh tingkatan lembaga publik.

Di sisi lain, Komisi E juga merekomendasikan penguatan pendidikan politik berbasis nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, musyawarah, kejujuran, amanah, dan tanggung jawab kebangsaan guna membangun budaya politik yang sehat tanpa polarisasi maupun ujaran kebencian.

Desak Pengesahan RUU LGBTQ hingga RUU Perampasan Aset

Komisi E turut mendorong pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan sejumlah regulasi strategis.

Selain RUU Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ beserta aturan di tingkat daerah, kongres juga mendorong pengaturan larangan judi online, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, pengawalan RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk), pengaturan kepailitan syariah dalam RUU Kepailitan, serta revisi Undang-Undang Arbitrase yang memasukkan penyelesaian sengketa syariah.

Sementara itu, Komisi G melalui Taujihat Kongres kembali menegaskan dukungan terhadap langkah pencegahan dan penanggulangan LGBTQ.

Dalam taujihat tersebut, kongres menyatakan perilaku seksual menyimpang LGBTQ perlu ditangani melalui pendekatan komprehensif yang berlandaskan nilai agama, Pancasila, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kongres juga menyatakan dukungan terhadap Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang menyebut penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter berdimensi ideologi dan sosial budaya dalam kebijakan pertahanan nasional.

“Seiring dengan ini pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual menyimpang LGBTQ yang merupakan bahaya nonmiliter sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden tersebut menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, lembaga, organisasi kemasyarakatan, masyarakat, dan keluarga,” demikian dibacakan dalam Taujihat Kongres oleh Buya H. Gusrizal Gazahar.

Atas dasar itu, KUII VIII mendesak Presiden bersama DPR segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ.

Kongres Umat Islam Indonesia VIII digelar mulai 24-26 Juli 2026. Forum lima tahunan itu menjadi ruang dialog persoalan bangsa antara pemerintah dan masyarakat, khususnya ormas Islam.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Cuma Blind Spot, Pengendara Wajib Mengenal Black Spot
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Kebiasaan Anak yang Benar-benar Bahagia
• 13 jam lalubeautynesia.id
thumb
Mengapa Banjir dan Kekeringan Terus Berulang di Bima?
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Satpol PP Surabaya Amankan Pemilik Lapak Barang Bekas Tempat 2 Kursi Logo Pemkot Ditemukan
• 16 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Trump Tunda Serangan Besar ke Iran, Persediaan Rudal Patriot Jadi Sorotan
• 19 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.