Penanganan Korupsi, Siapa yang Mengawasi Sang Pengawas?

kompas.id
10 jam lalu
Cover Berita

Quis custodiet ipsos custodes? Siapa yang mengawasi para pengawas? Adagium klasik yang berawal dari abad ke-1 Masehi itu berkisah tentang tema kesetiaan dalam pernikahan, di mana sang suami menyewa penjaga untuk mengawasi istrinya, tetapi penjaga itu sendiri yang kemudian disuap dan berselingkuh dengan sang istri.

Seiring evolusi makna, karya penyair era Romawi kuno, Juvenal, itu kini banyak dipakai untuk mempertanyakan akuntabilitas pemegang kekuasaan, lembaga pengawas negara, atau para penegak hukum. Bagaimana cara mengawasi pihak yang berwenang jika tidak ada lagi lembaga lain di atas mereka yang bisa dipercaya?

Kondisi penegakan hukum Indonesia saat ini runyam di mana penegak hukum yang seharusnya menegakkan norma dan mengawasi pelaksanaannya justru menjadi bagian dari pelanggaran hukum. Kasus paling menonjol adalah perkara dugaan korupsi yang menyeret bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

Febrie, yang selama satu dekade terakhir menjabat sebagai Direktur Penyidikan Kejagung kemudian Jampidsus, dikenal sebagai motor utama penyidikan kasus-kasus khusus korupsi kakap di Kejaksaan Agung, ternyata justru terseret dan diduga menjadi bagian dari pengungkapan kasus-kasus tersebut.

Tengoklah sejumlah kasus megakorupsi yang pernah ditanganinya: kasus PT Asuransi Jiwasraya (2019), PT Asabri (2021), Garuda Indonesia (2021), BTS 4G BAKTI Kominfo (2022), hingga kasus PT Timah Tbk (2023). Jumlah total kerugian negara dari berbagai kasus itu mencapai ratusan triliun rupiah.

Namun, catatan mentereng itu luluh seketika setelah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menggerebek sejumlah tempat dan menyita uang dan emas bernilai total ratusan miliar rupiah dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie.

Tak ayal, di tengah sulitnya kehidupan perekonomian nasional, temuan harta dalam jumlah fantastis itu jelas terlihat sebagai sebuah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Oleh karena itu, tak heran bahwa sejumlah pihak menyerukan diterapkannya hukuman paling ultimum, yakni hukuman mati kepada tersangka.

Meski Febrie kemudian menyangkal, sanggahan itu sudah sulit memperbaiki kepercayaan masyarakat yang tercederai. Tak hanya Febrie, pandangan publik pun kini nanar terhadap institusi Kejagung.

Kasus korupsi lain

Padahal, baru sebulan sebelumnya, Kejagung menetapkan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret nama bekas Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Akademisi dan pakar entomologi (ahli serangga) itu ditetapkan Kejagung sebagai tersangka pada 3 Juni 2026, dengan dugaan intervensi pemilihan pengelola dapur, penggelembungan pengadaan barang/jasa, hingga penggelembungan harga pembelian sepeda motor listrik.

Tengok pula getolnya Kejagung mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina yang diungkap ke publik pada Februari 2025. Nilai kerugian awal yang diprediksi sebesar Rp 193,7 triliun yang kemudian diperbarui menjadi Rp 285 triliun. Penyidikan menyangkut dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan impor minyak mentah serta produk kilang, penggunaan perantara, pemberian kompensasi serta penjualan produk tertentu pada periode 2018-2023.

Kasus korupsi kakap lainnya yang ditangani Kejagung adalah korupsi tata niaga PT Timah Tbk pada Maret 2024. Dalam perkara ini, kerugian negara mencapai Rp 300 triliun yang sebagian besar dari penghitungan kerugian lingkungan akibat penambangan ilegal di wilayah izin usaha PT Timah.

Tak pelak, terjadinya berbagai kasus megakorupsi kakap serta penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah merupakan puncak simbolik dari tragedi hukum nasional pascareformasi.

Pilar penegakan hukum sebagai salah satu bagian penting berjalannya sistem demokrasi, sebetulnya dalam kondisi remuk saat ini, di tengah centang perenang hukum dan pengalihan kasus Febrie dari kepolisian kepada Kejagung beserta semua barang buktinya. Keadaan semacam itu berpotensi mengikis kepatuhan sukarela masyarakat kepada hukum karena hukum dipersepsikan tidak berlaku sama terhadap penguasan dan warga biasa.

Lembaga pengawas

Akar dari suburnya megakorupsi selama dua tahun terakhir tak lepas dari rapuhnya arsitektur pengawasan yang dijalankan oleh badan-badan pengawas negara. Mekanisme pengawasan internal terutama jajaran jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, serta pengawasan eksternal yang dijalankan Komisi Kejaksaan (Komjak) belum menghasilkan sistem peringatan dini yang mampu mendeteksi kekayaan tidak wajar Febrie sebelum kasusnya meledak ke publik.

Baca JugaKronologi Kasus Bekas Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Berujung Ditahan di Rutan KPK

Selama ini, berbagai institusi pengawas cenderung bekerja secara formalistik dan administratif. Komjak melakukan pemantauan terhadap kinerja dan perilaku jaksa serta menyampaikan rekomendasi kepada Jaksa Agung dan Presiden.

Masalahnya, setiap lembaga memegang sebagian potongan informasi dan tidak ada sistem yang secara konsisten menyatukan potongan-potongan itu menjadi terintegrasi dan peringatan dini. Misalnya, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk jabatan strategis di penegakan hukum, perpajakan dan bea cukai serta bagian-bagian pengadaan harus diverifikasi secara berbasis risiko.

Data LHKPN tersebut harus dicocokkan dengan informasi perpajakan, kepemilikan tanah dan kendaraan, kepemilikan usaha dan korporasi, penerima manfaat akhir perusahaan, dan analisis terhadap transaksi keuangan mencurigakan.

Struktur badan pengawas internal (internal auditor) yang secara administratif masih di dalam hierarki kekuasaan lembaga juga perlu dievaluasi untuk memperkuat posisi. Upaya membongkar penyelewengan internal kerap berbenturan dengan risiko karier jika harus berhadapan dengan pucuk pimpinan instansi.

Baca JugaDiperiksa Kejagung, Mengapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK?
Sapu kotor

Rentetan kasus megakorupsi yang fatal selama dekade terakhir mengirimkan pesan jelas bahwa semata mengandalkan reformasi birokrasi internal penegak hukum adalah sebuah langkah yang kurang tepat. Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 dari Transparency International pun melorot menjadi hanya skor 34 dari 100 dalam skala 0-100.

Skor serendah itu menunjukkan bahwa persepsi terhadap integritas sektor publik dan kemampuan negara mengendalikan korupsi masih berada dalam kondisi serius. Salah satu faktor yang menyebabkan megakorupsi terus berulang adalah rapuh dan terfragmentasinya arsitektur pengawasan, ibarat membersihkan ruangan yang kotor dengan sapu kotor.

Baca JugaIndeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot, Tertinggal dari Malaysia dan Timor Leste

Perlu social accountability untuk meruntuhkan eksklusivitas badan pengawas dengan mengintegrasikan sistem audit negara ke dalam pengawasan publik. Pemerintah harus berani membuka ruang lebih luas bagi auditor warga atau lebih dikenal sebagai social audit atau participatory audit sebagai mekanisme akuntabilitas yang menghubungkan masyarakat sipil dengan lembaga audit dan pengawasan negara (Malena, Reiner Forster, dan Janmejay Singh, 2004).

Mengembalikan daulat pengawasan kepada masyarakat sipil adalah syarat penting untuk memutus urat nadi aparat korup yang bersembunyi di balik sekat regulasi. Karena taruhan terbesar saat ini bukan lagi soal citra penegak hukum, melainkan hilangnya rasa percaya anak bangsa kepada keadilan sosial yang diberikan negara dan menjadi dasar pengikat persatuan nasional.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dicecar Richard Lee di Ruang Sidang, Saksi Bingung Jelaskan Alasan Doktif Tak Beli Produk di Toko Resmi
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Pascabentrokan Menteng, Polisi Perkuat Pengamanan di Tiga Titik
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
Houthi Serang Fasilitas Minyak Arab Saudi, Konflik Timur Tengah Kian Memanas
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Polisi Selesai Olah TKP Klinik Mordent, Bawa 3 Barbuk ke Labfor
• 1 jam laludetik.com
thumb
Jadwal Timnas Indonesia Vs Kamboja di Piala AFF 2026: Perjuangan Garuda Dimulai dari Pakansari
• 4 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.