JAKARTA, KOMPAS.com - Sepekan terakhir menjadi periode yang penuh dinamika dalam perkara hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Rangkaian peristiwa mulai dari mangkirnya Febrie dari panggilan penyidik, pergantian kuasa hukum usai Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri, hingga penetapannya sebagai tersangka dan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada pekan yang sama, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga merombak jajaran pimpinan dengan melantik Kuntadi sebagai Jampidsus menggantikan posisi yang sebelumnya diemban Febrie.
Baca juga: PDI-P Soroti Beda Nasib Febrie Adriansyah dan Pencuri Ayam yang Tewas Diamuk Massa: Sangat Kontras
Berikut rangkuman perkembangan kasus Febrie Adriansyah selama sepekan terakhir.
Febrie mangkir panggilan pertama KejagungPerkembangan perkara dimulai saat Febrie tidak memenuhi panggilan penyidik Kejagung sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (22/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik telah memanggil empat saksi, yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU.
"Namun, dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Anang, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Febrie Tak Diborgol Saat Ditahan, Anggota DPR Minta Jangan Ada yang Diistimewakan dalam Hukum
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik khusus yang dikenal sebagai Tim 9, yakni tim beranggotakan sembilan jaksa yang dibentuk setelah Kejagung menerima penyerahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Atas ketidakhadiran itu, penyidik kemudian menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Febrie pada Jumat (24/7/2026).
Hotman Paris mengundurkan diriDi tengah proses hukum tersebut, Febrie juga kehilangan kuasa hukum utamanya.
Pengacara Hotman Paris Hutapea yang sebelumnya membenarkan telah menerima surat kuasa untuk mendampingi Febrie, memutuskan mundur dari perkara tersebut.
Hotman mengaku mengalami gangguan kesehatan berupa saraf terjepit dan masih menjalani pemulihan usai operasi di Singapura.
"Saya sudah dari dua hari lalu sudah kasih tahu ke klien saya, Febrie Adriansyah, saya mengundurkan diri,” ujar Hotman saat ditemui di RS Medistra, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Keputusan itu diambil kurang dari sepekan setelah dirinya mendampingi pemeriksaan Febrie di Kejagung pada Jumat (17/7/2026).
Meski hanya sebentar menjadi kuasa hukum, kehadiran Hotman sempat menuai sorotan.
Hal ini usai pengacara kawakan itu menyeret nama Presiden Prabowo Subianto sampai menyindir wartawan.
Dalam konferensi pers, Hotman mempertanyakan langkah Kortastipidkor Polri yang memproses hukum Febrie tanpa berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Hotman Paris Sebut PWI Tak Punya Legal Standing untuk Melaporkannya ke Polisi
Tak hanya itu, Hotman juga mendapat kritik setelah melontarkan ucapan bernada keras kepada seorang wartawan yang bertanya mengenai dugaan kriminalisasi terhadap kliennya.
Ucapan itu memicu kecaman dari berbagai organisasi pers, termasuk Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), yang menilai pernyataan tersebut tidak menghormati kerja jurnalistik.
Baca juga: Istana Tepis Klaim Hotman Paris: Tidak Ada Aturan Pemeriksaan Febrie Harus Seizin Presiden





