Jakarta: Pemerintah menetapkan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Desty Damayanti menggantikan Perry Warjiyo. Perry mengundurkan diri dari posisi Gubernur BI sejak Sabtu, 25 Juli 2026.
"Dalam rapat dewan gubernur tanggal 26 Juli 2026, Bank Indonesia menetapkan Deputi Gubernur Senior saudara Destry Damayanti sebagai pejabat sementara sesuai pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia," kata Destry dalam konferensi pers, Senin, 27 Juli 2026.
Destry menjelaskan, BI akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkalanjutan yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia," jelas dia.
Baca Juga :
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Ia memastikan, pergantian pimpinan bank sentral ini tidak akan menganggu BI dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Desty juga menyebut, BI akan senantiasa menjaga tata kelola kelembagaan yang baik dan memastikan koordinasi dengan pemerintah tetap terjaga.
"Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan proposional dan akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanah kami masing-masing," ungkapnya.




