Hal-hal yang Perlu Diketahui dari Putusan MK soal Kuota Hangus

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan sisa kuota internet yang tak terpakai saat masa berlakunya sudah habis telah mencapai titik akhir lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Permohonan diajukan oleh seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Didi Supandi serta pedagang kuliner bernama Wahyu Triana Sari mempersoalkan skema sisa kuota internet yang belum digunakan akan hangus saat berakhirnya masa aktif.

Keduanya sebagai sebagai Pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Komdigi Hormati Putusan MK, Siap Kaji Aturan Cegah Kuota Hangus

Berkat pengemudi ojol dan pedagang kuliner tersebut, kini persoalan sisa kuota internet yang hangus setelah masa berlakunya habis telah mencapai putusan MK yang bersifat final dan mengikat (final and binding).

MK putuskan sisa kuota internet tak boleh hangus

MK menegaskan sisa kuota internet yang belum terpakai saat masa berlakunya sudah habis seharusnya tidak dihanguskan operator telekomunikasi.

Pasalnya, pelanggan atau konsumen sudah membayar paket kuota internet yang dipandang sebagai nilai ekonomi dan manfaat.

"Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu," ujar Hakim MK Liliek Prisbawono Adi membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (23/7/2026).

Baca juga: Di MK, Operator Seluler Janji Perluas Paket Rollover Cegah Kuota Hangus

Liliek menjelaskan, MK menilai bahwa aspek yang perlu untuk dilindungi bukanlah "kuota internet", melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pelanggan.

Dalam hal ini, masalah sesungguhnya bukan terletak pada apakah "data" yang dimiliki pengguna jasa telekomunikasi sebagai benda atau tidak, melainkan apakah konsumen memiliki hak atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayar.

"Oleh karena itu, apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud," ujar Liliek.

Baca juga: Soal Kuota Hangus, Hakim MK: Saya Beli 10 GB, Baru Pakai 9 GB Sudah Selesai

Wajib jamin kuota aktif

Operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pengguna tetap aktif atau tidak hangus.

Hakim MK Adies Kadir menjelaskan, pengaturan baik berupa penetapan formula oleh pemerintah pusat maupun yang dibentuk oleh penyelenggara telekomunikasi tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi, melainkan juga menjamin dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat yang dibayar.

"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," ujar Adies.

Baca juga: Sosok Ojol di Balik Gugatan Kuota Internet Hangus yang Dikabulkan MK

Adies menjelaskan, MK tidak dapat mengabaikan bahwa kuota internet telah menjadi kebutuhan penting dalam masyarakat.

Namun, formula tarif dan skema layanan tidak boleh hanya ditaruh dalam sudut pandang komersial penyelenggara telekomunikasi, tetapi harus tetap menjamin adanya perlindungan bagi pengguna.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dok. Pribadi Didi Supandi Didi Supandi (baju biru) dan istrinya (baju hitam) bersama kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasaa (baju putih) usai pengucapan putusan uji materi terkait kuota internet hangus di Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/7/2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo: Londo Ireng Sekarang Masih Ada Hanya Pakai Baju Lain, Wartawan, Pengamat
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Truk Diduga Rem Blong Masuk Jalur Berlawan di Gempol, Tiga Orang Meninggal
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Mie Sedaap Come See Mie Bandung Hadirkan Festival Imersif untuk Gen Z
• 20 jam laluherstory.co.id
thumb
Kondisi Tewasnya Diduga Karumga Febrie Adriansyah, Mulut Sutrimo Berbusa dan Sempat Telepon Kerabat
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
BNPT: Perempuan, Anak, dan Remaja Jadi Sasaran Utama Kelompok Teroris
• 2 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.