Jakarta: Bank Indonesia (BI) memastikan tugas dan wewenangnya sebagai bank sentral berjalan normal. Meskipun Perry Warjiyo mengumumkan pengunduran diri sebagai Gubernur BI sejak Sabtu, 25 Juli 2026.
Pejabat sementara Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan, BI akan menjalankan tugasnya seperti biasa. Ia menyebut, saat ini BI masih memiliki empat anggota deputi gubernur lainnya.
"Tentunya yang pasti kami akan terus menjalankan tugas dan mandat yang diberikan kepada kami seperti biasa, sesuai dengan best practice internasional yang ada dan kami lakukan selama ini," ujar dia dalam konferensi pers, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Destry menjelaskan, BI juga memiliki sistem berjenjang dalam mengambil suatu kebijakan. Selain itu, kebijakan yang diambil oleh BI merupakan keputusan kolektif kolegial para pimpinan yang terdiri dari deputi gubernur senior dan anggota deputi gubernur.
"Di Bank Indonesia kepemimpinan ini adalah kolektif kolegial jadi tentunya kami berlima di sini akan juga terus melanjutkan tugas dan amanah yang harus dijalankan Bank Indonesia secara kolektif kolegial," ungkap Destry.
Baca Juga :
Destry Damayanti Gantikan Perry Warjiyo sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI(Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani) Perry Warjiyo mundur dari Gubernur BI Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) kepada Presiden Prabowo Subianto. Pengunduran diri ini disampaikan melalui surat kepada Presiden Prabowo Subianto pada Minggu, 26 Juli 2026.
"Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo, disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan dan dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Ia menyebut, Presiden Prabowo juga telah menerima pengunduran diri Perry Warjiyo. Selanjutnya Presiden akan menerbitkan surat pemberhentian secara hormat Perry dari jabatan Gubernur BI.
"Secara administratif hari ini akan kami tindak lanjuti karena sesuai mekanisme akan diterbitkan keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan Gubernur Bank Indonesia," kata dia.




