Pimpin BI 7 Tahun, Presiden Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Perry Warjiyo

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Pemerintah mengumumkan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), melalui surat resmi yang disampaikannya kepada Presiden Prabowo pada Minggu, 26 Juli 2026 kemarin.

Dalam konferensi pers di Gedung BI, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden Prabowo telah menerima langsung surat pengunduran diri Perry Warjiyo tersebut.

Baca Juga :
Bank Indonesia Ungkap Alasan Perry Warjiyo Mengundurkan Diri dari Posisi Gubernur BI
Perry Warjiyo Resign dari Posisi Gubernur BI, Destry Damayanti Jabat Pelaksana Tugas

"Per kemarin, secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi
Photo :
  • [Istimewa]

Dia menambahkan, sesuai dengan mekanisme perundangan-undangan yang berlaku, terutama mengacu kepada UU Bank Indonesia, maka Presiden Prabowo pun telah menerima pengunduran diri Perry Warjiyo tersebut.

Prasetyo juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo turut mengucapkan terima kasih atas dedikasi Perry, yang telah menjabat posisi Gubernur BI selama tujuh tahun terakhir.

"Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo disertai ucapan terima kasih, dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama 7 tahun lamanya," ujarnya.

Untuk selanjutnya, Prasetyo menyampaikan bahwa Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, akan menjabat sebagai Gubernur BI sementara menggantikan posisi yang ditinggalkan oleh Perry Warjiyo tersebut.

"Selanjutnya, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior, yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Yang dimaksud sebagai Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry damayanti," ujarnya.

Sebelumnya, Destry Damayanti sendiri telah menegaskan bahwa jabatannya sebagai Gubernur BI ini hanya sebagai pelaksana tugas (Plt) sementara, sesuai dengan UU BI.

"Sebagaimana kami sampaikan sebelumnya, ini adalah pejabat gubernur sementara," ujarnya.

Baca Juga :
Gerindra Ungkap Makna Prabowo Sebut PDIP Sehati dengan Pemerintah
Insentif Baru, Prabowo Gratiskan Bea Masuk untuk Industri MRO dan Petrokimia
Pengamat: Keterlibatan KPK di Kasus Febrie Adriansyah Jadi Sinyal Serius Prabowo Berantas Korupsi

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Makanan Bergizi Penyebab Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi Punya Napas Kuda
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Dari Aspirasi Masyarakat ke Parlemen, Legislator Senayan Hamka B Kady Tinjau P3-TGAI di Takalar
• 41 menit laluharianfajar
thumb
Motor Listrik Nasional Ideal Versi Asosiasi, Seperti Apa?
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Vietnam jawara SEA V Cup 2026 setelah bungkam Thailand, 3-2
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Nadeo Argawinata Ungkap Racikan Maut John Herdman Jelang Laga Perdana Piala AFF 2026
• 20 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.