Destry Damayanti jadi pejabat sementara Gubernur BI

antaranews.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti ditetapkan menjadi pejabat sementara Gubernur BI setelah pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya.

Hal itu sesuai dengan keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Minggu (26/7). Jabatan sementara tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Destry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Destry menegaskan bahwa Bank Indonesia juga tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional.

Selain itu, Bank Indonesia juga akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanahnya masing-masing.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Curanmor yang Baku Tembak di Citra Raya
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kemen LH, KKP, dan Gubernur Bali tanam ribuan bibit mangrove
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Prabowo Hadiri Pernikahan Putra Boy Thohir, Duduk di Sebelah Jokowi
• 15 jam laludetik.com
thumb
Harga Minyak Anjlok 5 Persen Usai AS dan Iran Sementara Hentikan Serangan
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Senator Bali Sedih Lihat Anak Terduga Pencuri Ayam di Tabanan Nangis Histeris
• 21 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.