JAKARTA, DISWAY.ID - Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menegaskan kepemimpinan di BI dijalankan secara kolektif kolegial oleh Dewan Gubernur.
Destry mengatakan seluruh anggota Dewan Gubernur akan bersama-sama melanjutkan tugas dan amanah Bank Indonesia selama masa transisi kepemimpinan setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur BI.
"Yang terakhir yang terpenting adalah di Bank Indonesia kepemimpinan ini adalah kolektif kolegial. Jadi tentunya nanti kami berlima di sini akan juga terus melanjutkan tugas dan amanah yang harus dijalankan oleh Bank Indonesia secara kolektif kolegial," kata Destry dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Ia menjelaskan, BI telah memiliki mekanisme pengambilan keputusan yang berjenjang sehingga seluruh kebijakan tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya meski terjadi pergantian pimpinan.
BACA JUGA:Destry Damayanti: Gubernur BI Definitif Diusulkan Presiden dan Harus Kantongi Persetujuan DPR
"Kami juga sudah mempunyai suatu mekanisme decision making process yang sangat berjenjang dan itu juga akan tetap menjadi pegangan kami dalam membuat decision making process, di mana kita akan ada komite kemudian akan ada Rapat Dewan Gubernur dan seterusnya," ujarnya.
Selain itu, Destry memastikan seluruh tugas dan mandat Bank Indonesia akan tetap dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan mengacu pada praktik terbaik internasional.
"Tentunya yang pasti kami akan terus menjalankan tugas dan mandat yang diberikan kepada kami seperti biasa, sesuai dengan best practice internasional juga dan yang kami lakukan selama ini," katanya.
Di sisi lain, Destry menjelaskan proses pengisian jabatan Gubernur BI definitif akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
BACA JUGA:Sosok Destry Damayanti, Ekonom UI-Cornell yang Kini Pegang Kendali BI Usai Perry Warjiyo Mundur
Destry mengatakan calon Gubernur BI nantinya akan diusulkan oleh Presiden dan diangkat setelah memperoleh persetujuan DPR.
"Sekarang posisi kami adalah sebagai Pejabat Gubernur Sementara sampai nanti gubernur definitif mengikuti Pasal 40 dan Pasal 42 seperti yang saya sampaikan," tuturnya.
Dengan sistem kepemimpinan kolektif kolegial dan mekanisme pengambilan keputusan yang telah berjalan, ia memastikan transisi kepemimpinan tidak akan mengganggu pelaksanaan kebijakan moneter, stabilitas sistem pembayaran, maupun upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.





