JAKARTA, KOMPAS.com- DPRD DKI Jakarta menyetujui rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah senilai Rp 3,5 triliun untuk membantu pembiayaan pembangunan pada 2027.
Namun, DPRD mengingatkan agar penggunaan dana tersebut benar-benar diawasi dan hanya dipakai untuk proyek infrastruktur yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, mengatakan, persetujuan tersebut diberikan setelah DPRD memastikan rencana penerbitan obligasi sesuai dengan tujuan awal, yakni membiayai pembangunan infrastruktur jangka panjang.
Baca juga: Pramono Siapkan Obligasi Rp 3,5 Triliun, Babak Baru Pendanaan Pembangunan Jakarta
“Obligasi dikeluarkan untuk melengkapi atau mencukupi pendanaan pembangunan APBD di DKI Jakarta tahun 2027,” ujar Suhud dalam keterangan resminya, Senin (27/7/2026).
Suhud menegaskan, dana hasil penerbitan obligasi tidak boleh digunakan untuk membiayai program di luar peruntukannya.
Menurut dia, suntikan dana obligasi daerah memang digunakan untuk proyek-proyek infrastruktur yang bersifat multiyears dan berdampak luas bagi masyarakat.
“Tidak boleh menyasar ataupun digunakan untuk kegiatan-kegiatan lain,” kata Suhud.
Ia menjelaskan, penerbitan obligasi daerah memiliki mekanisme dan ketentuan khusus yang wajib dipenuhi oleh Pemprov DKI. Oleh sebab itu, setiap tahapan pelaksanaannya harus dilakukan secara hati-hati.
DPRD DKI juga akan mengawasi selama proses penerbitan hingga pelaksanaan obligasi daerah.
Suhud mengingatkan dana obligasi berasal dari masyarakat atau investor yang nantinya harus dikembalikan beserta bunganya.
Baca juga: Jakarta Mau Terbitkan Obligasi Rp 3,5 Triliun, Ekonom: Tantangannya Ada di Bunga
Dengan tenor mencapai tujuh tahun, pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan risiko gagal bayar.
“Pengawasan DPRD ini menjadi sangat penting. dari mulai persiapan, kemudian juga pelaksanaan peluncuran obligasi ini,” tutur Suhud.
Menurut Suhud, dana obligasi Rp 3,5 triliun telah dimasukkan ke dalam postur APBD DKI Jakarta 2027 yang mencapai Rp 81,3 triliun.
Pembahasan lebih rinci mengenai penggunaan dana obligasi kini dilakukan di masing-masing komisi DPRD sejak Jumat (24/7), dilanjutkan Senin (27/7), hingga Selasa (28/7).
Dalam pembahasan itu, DPRD akan mencermati proyek-proyek yang akan dibiayai melalui skema obligasi agar sesuai dengan ketentuan.





