Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan permohonan maaf setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat dibawa keluar dari Gedung Kejagung usai resmi ditahan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan, kondisi tersebut terjadi karena proses penahanan berlangsung hingga larut malam sehingga petugas bertindak dalam situasi yang terburu-buru.
“Terkait rompi tadi, kami mohon maaf karena prosesnya berlangsung terburu-buru dan sudah malam,” ujar Rudi Margono di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Saat meninggalkan Gedung Kejagung, Febrie tampak mengenakan kemeja batik, bukan rompi tahanan khas Kejagung yang lazim dikenakan para tersangka.
Selanjutnya, ia langsung dikawal menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Rudi memastikan Febrie telah resmi ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 24 Juli 2026, dan ditempatkan di Rutan KPK.
“Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 Juli 2026, di Rutan KPK,” kata Rudi.
Ia juga menjelaskan alasan Kejagung menempatkan Febrie di Rutan KPK. Menurutnya, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang selama ini menangani berbagai perkara besar saat masih bertugas di Korps Adhyaksa.
“Banyak yang bertanya mengapa ditempatkan di KPK. Kami mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan pernah menangani sejumlah kasus besar selama bertugas,” ujar Rudi. []





