JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung meminta agar statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan penahanannya dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hal ini disampaikan kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, dalm sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Lodewyk di PN Jakarta Selatn, Senin (27/7/2026).
“Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” sambung dia.
Baca juga: OC Kaligis: Lodewyk Tak Punya Peran di Pengadaan MBG, Penahanannya Tidak Sah
OC Kaligis juga meminta hakim menyatakan bahwa penyidikan yang dilaksanakan terhadap kliennya dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait dengan Tata Kelola Program MBG pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 sampai dengan 2026, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
“Dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” ujarnya.
Selain itu, OC Kaligis meminta hakim tunggal untuk memerintahkan Kejagung untuk menghentikan penyidikan yang melibatkan kliennya.
Baca juga: Sidang Praperadilan yang Diajukan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Ditunda
Lalu, memerintahkan Kejagung untuk mengeluarkan kliennya dari Rumah Tahanan Negara, dan memulihkan segala hak hukum Lodewyk terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan Kejagung.
“Membebankan biaya perkara kepada negara,” ucap dia.
Praperadilan Lodewyk PusungSebelumnya, Lodewyk mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN.
Permohonan tersebut telah teregister dengan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak Senin (29/6/2026). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penetapan tersangka.
Baca juga: Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Kejagung: Kami Akan Jawab di Pengadilan
Dalam petitumnya, Lodewyk meminta majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Ia meminta hakim menyatakan tindakan penyidik yang menangkap, menetapkan dirinya sebagai tersangka, dan menahannya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Lodewyk juga mempersoalkan keabsahan sejumlah dokumen hukum, mulai dari surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, hingga surat perintah penahanan yang diterbitkan penyidik Jampidsus.
Selain itu, ia meminta hakim menyatakan tidak sah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026.
Dalam permohonannya, Lodewyk turut meminta majelis hakim memerintahkan Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan yang sedang berjalan, menyatakan seluruh keputusan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah, mengeluarkannya dari rumah tahanan negara, serta memulihkan seluruh hak hukumnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




