JAKARTA, KOMPAS.com - Ponsel seolah menjadi organ tubuh baru dari tangan Hadi (54) karena nyaris tak pernah lepas seharian, paket data internet adalah nyawanya.
Sejak menyalakan aplikasi ojek online pada pagi hari hingga menutupnya menjelang malam, koneksi internet menjadi penopang utama pekerjaannya sebagai pengemudi ojek online.
Tanpa kuota, tak ada pesanan masuk, tak ada peta yang bisa diakses, dan tak ada penghasilan yang dibawa pulang. Kuota berubah menjadi nyawa dalam pekerjaannya.
Karenanya, ia mengaku lega setelah mengetahui Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian putusan nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Lewat putusan itu, MK resmi menghapus skema kuota internet hangus.
Amar putusan yang menguji pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tersebut dibacakan MK pada Kamis 23/7/2026).
"Alhamdulillah, saya senang. Menyambut baik, lah, putusan itu," kata Hadi saat ditemui Kompas.com, Minggu (26/7/2026).
Baca juga: Hal-hal yang Perlu Diketahui dari Putusan MK soal Kuota Hangus
Bagi Hadi, skema kuota hangus terasa merugikan. Sebab selama ini, kuota menjadi pengeluaran terbesarnya setelah bensin.
Ia kerap membeli paket internet Rp 25.000 dengan masa aktif tujuh hari. Pengeluarannya berulang, mengingat hampir seluruh waktu Hadi dihabiskan di jalan dan tidak bisa mengandalkan jaringan Wi-Fi.
"Jadi kalau saya setiap minggu belinya. Masa paket habis, beli lagi. Begitu terus. Kalau nggak begitu, nggak bisa nyari duit. Gede di situ pengeluarannya," beber dia.
Baca juga: Sosok Ojol di Balik Gugatan Kuota Internet Hangus yang Dikabulkan MK
Putusan MK juga disambut baik oleh Zahirah (15), siswi SMA yang sehari-hari mengandalkan kuota internet untuk menunjang kegiatan belajar.
“Menurut saya sangat menguntungkan bagi pelajar seperti saya,” ucap Zahirah.
Selain mengikuti pembelajaran melalui Zoom, ia kerap menggunakan kuota untuk mencari informasi di Google dan menambatkan (tethering) koneksi internet ke laptop saat mengerjakan tugas.
Aktivitas tersebut membuat kuota internetnya cepat habis.
Padahal, uang saku yang dimilikinya tidak selalu cukup untuk terus membeli paket data baru. Sedangkan apabila sisa kuota tetap dapat digunakan pada periode berikutnya, biaya yang dikeluarkan untuk membeli paket data bisa lebih dihemat.
Selama kuota masih tersedia, pelanggan cukup memperpanjang masa aktif tanpa harus membeli paket baru.
“Kalau kuotanya masih ada, kita tidak perlu membeli kuota lagi. Tinggal memperpanjang masa aktifnya saja,” katanya.
Baca juga: Komdigi Hormati Putusan MK, Siap Kaji Aturan Cegah Kuota Hangus
Begitu pula dengan Khaira (30), seorang pekerja swasta di Jakarta.
Di tengah pekerjaannya yang kerap mengharuskannya mengikuti rapat dan bekerja dari luar kantor, kuota internet menjadi kebutuhan yang tak bisa diabaikan.
Oleh karenanya, ia menyambut baik putusan MK. Kuota internet yang telah dibeli seharusnya memiliki nilai ekonomi sehingga hak konsumen atas sisa kuota patut mendapat perlindungan.
“Selama ini aku juga merasa sayang ketika masih ada sisa kuota, tetapi masa aktif paket yang hanya 28 hari sudah habis sehingga kuotanya ikut hilang. Jadi dari sisi perlindungan konsumen, aku mendukung semangat putusan MK,” ujar Khaira.





