Kemenkes Investigasi Wafatnya Dokter Siti Zahra Maghfira yang Jatuh dari Lantai 18 Apartemen Kalibata

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya peserta program internsip dokter dr. Siti Zahra Maghfira.

Siti Zahra Maghfira ditemukan tewas usai diduga terjatuh dari lantai 18 apartemen di Kawasan Kalibata, Jakarta Selatan pada Minggu (26/7/2026). 

Kini, Kemenkes berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terkait kematian dokter Siti Zahra.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan almarhumah merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas) yang sedang menjalani Program Internsip Dokter Indonesia di RS Sentra Medika Cisalak, Depok, Jawa Barat, sejak Mei 2026.

Dokter Internship Meninggal Dunia di Jakarta
Sumber :
  • dok.kolase tvOnenews.com/ Instagram @rumpi_gosip

"Kami berkomitmen memastikan seluruh fakta dan kronologi kejadian terungkap secara utuh sebelum menyampaikan kesimpulan. Hasil investigasi ditargetkan selesai dalam waktu tiga hingga empat hari," kata Aji di Jakarta pada Senin (27/7/2026).

Pihaknya pun berkoordinasi dengan Kepolisian, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI), IDI, pemerintah daerah, wahana internsip, serta pihak terkait untuk melakukan investigasi secara menyeluruh.

"Hasil investigasi beserta langkah-langkah tindak lanjut dan perbaikan yang diperlukan akan kami sampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat," katanya.

Dia meminta publik untuk menghormati proses investigasi yang sedang berlangsung serta tidak berspekulasi mengenai penyebab kejadian hingga hasil pemeriksaan resmi disampaikan.

Kementerian Kesehatan telah melakukan berbagai langkah perbaikan dalam penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia yang telah berjalan sejak 2011, termasuk melalui penyempurnaan regulasi, penguatan pembinaan, pendampingan, supervisi, serta mekanisme perlindungan bagi peserta.

Sejak 8 Juni 2026 Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia, yang memperbaiki tata kelola Internsip mulai dari pembatasan jam kerja, pengaturan libur, ketentuan izin serta penguatan pendampingan praktik dan pelindungan peserta.

"Kami turut berbelasungkawa kepada keluarga, sahabat, dan seluruh rekan sejawat almarhumah. Semoga almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan," katanya. (ant)

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Patroli di Cilincing Jakut, Polisi Amankan 2 Pemuda Bawa Motor Bodong
• 22 jam laludetik.com
thumb
SUGA BTS Dipanggil Mas Agus, Kenapa? Cerita Unik ARMY Indonesia
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Dokter Ungkap Jenis Obat yang Berisiko Memicu Batu Ginjal
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Daftar Bunga Deposito Bank Mandiri, BNI dan BRI per 27 Juli 2026
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Sinopsis Drakor Our Sticky Love, Serial Komedi Romantis yang Dibintangi Jung Hae In
• 21 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.