Vonis Inkrah, Restitusi Rp 359 Juta untuk Korban Fajar Widyadharma Belum Dibayar

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

Lebih dari tiga bulan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi bekas Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman, tiga korban kekerasan seksual anak belum menerima restitusi Rp 359,1 juta yang telah diperintahkan pengadilan. Apa yang menghambat eksekusinya?

Kepala Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) NTT Anselmus Sowa Bolen pada Senin (27/7/2026), mengungkapkan, hingga kini, terpidana Fajar tak kunjung membayar restitusi kepada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual. Padahal, kasus tersebut sudah inkrah.

"Banyak pihak yang terus bertanya kepada kami, apakah terpidana sudah membayar restitusi kepada korban? Jawaban kami, belum," ujarnya. Restitusi adalah ganti rugi yang diberikan pelaku kepada korban atau keluarga korban dalam suatu tindak pidana.

Menurut Anselmus, berdasarkan perhitungan LPSK, Fajar diminta membayar kepada korban dengan total Rp 359,1 juta. Angka itu berdasarkan perhitungan LPSK yang kemudian menjadi salah satu isi putusan pengadilan tingkat pertama yang menyidangkan kasus Fajar.

Pada Selasa (21/10/2025), Fajar divonis 19 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar atas kasus perkosaan dan penyebaran video seksual anak. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang itu dipimpin ketua majelis hakim AA GD Agung Parnata, didampingi Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto sebagai hakim anggota.

Tidak terima dengan putusan pengadilan, Fajar mengajukan upaya hukum lanjutan hingga kasasi di Mahkamah Agung. Pada Jumat (17/4/2026), Mahkamah Agung menolak kasasi Fajar. Dengan demikian, kasus tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, kata Anselmus, jaksa selaku eksekutor segera memastikan semua hasil putusan itu terlaksana. Salah satunya restitusi.

"Sampai saat ini kami mempertanyakan, mengapa jaksa belum mengeksekusi restitusi itu?" ujarnya.

Ia pun memaparkan kewajiban restitusi pelaku kekerasan yang korbannya ditangani LPSK dalam tiga tahun belakangan. Meski aturan dan kewajibannya sudah diatur, faktanya yang dibayarkan sangat sedikit.

Tahun 2024, misalnya, tercatat total 421,9 juta tapi hanya dibayar Rp 4,3 juta. Tahun 2025 sebesar Rp 1,2 miliar juga tidak dibayar semua.

Tahun 2026 sebesar Rp 430 juta, termasuk Rp 359,1 yang menjadi tanggung jawab Fajar. Namun, belum ada terpidana yang membayarnya.

Dari data tersebut, kepatuhan terpidana untuk membayar restitusi sangat rendah. Lalu apa konsekuensinya? Jika tidak membayar restitusi, terpidana akan diberi hukum tambahan sebagaimana amar putusan.

Hukuman dimaksud berupa pidana penjara. Untuk kasus Fajar, pidana tambahan satu tahun penjara.

"Jika ini terjadi, korban atau keluarga korban tidak mendapatkan ganti rugi sama sekali. Hal ini yang menjadi pertanyaan dari berbagai pihak atas nasib dan keadilan bagi korban dan keluarga," ucap Anselmus.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT AA Raka Putra Dharma yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, jaksa sedang berupaya mengeksekusi putusan tersebut.

"Saat ini bidang intelijen sedang melakukan pelacakan asetnya terpidana," kata Raka.

Saat ditanya mengenai ada tidaknya kendala yang dihadapi kejaksaan? Raka tidak meresponsnya secara langsung. Informasi yang dihimpun Kompas menyebutkan, terpidana tak memiliki aset.

"On (sedang dalam) proses (pelacakan aset)," ucap Raka.

Serial Artikel

Predator Anak Berkeliaran di ”Game” Daring, Ini Modusnya

Di balik berita kerja jurnalistik wartawan Kompas J Galuh Bimantara dan Pandu Wiyoga menginvestigasi predator anak di dunia gim daring. Fakta apa yang ditemukan?

Baca Artikel
Kronologi

Kasus Fajar pertama kali terungkap ke publik ketika Kepala Polda NTT saat itu, Inspektur Jenderal Daniel TM Silitonga, mengonfirmasinya dalam wawancara cegat di Markas Polda NTT di Kupang pada Senin (3/3/2025).

”Mabes Polri mengamankan,’ ujarnya singkat.

Sehari sebelumnya, Kompas dan salah satu jurnalis media nasional mendapat kabar mengenai penangkapan Fajar. Sejumlah pejabat utama Polda NTT tidak merespons pertanyaan via pesan singkat.

Daniel yang biasanya responsif juga tak memberi jawaban. Satu-satunya cara adalah melakukan wawancara cegat.

Setelah komentar singkat Daniel, tak ada lagi pernyataan dari Polda NTT. Alasannya, kasus itu ditangani Mabes Polri. Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Henry Novika Chandra mengatakan, Fajar merupakan perwira menengah sehingga kasusnya diambil alih Mabes Polri.

Tertutupnya keran informasi dari polisi mendorong media mencari sumber lain. Datang kabar, Fajar melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan para korban mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang.

Imelda Manafe, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, mengungkap fakta yang mengejutkan mengenai perbuatan Fajar. Ia membenarkan Fajar mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur.

Ia mengungkapkan, Fajar merekam aksi bejatnya lalu mengunggah ke situs porno Australia pada pertengahan 2024. Otoritas negara itu melaporkan ke pihak Indonesia untuk ditelusuri.

Penelusuran oleh tim Mabes Polri mengarah ke Fajar. Fajar pun ditangkap pada akhir Februari 2025.

Kendati setelah memberikan pernyataan itu Imelda menutup diri dengan media, kasus Fajar mulai mendapat perhatian luas. Tekanan publik kemudian memaksa Mabes Polri angkat bicara. Mereka membenarkan kasus itu dan berkomitmen memprosesnya.

Fajar tengah menjalani pidana penjara. Namun, publik menunggu kejelasan pembayaran restitusi yang menjadi tanggung jawab jaksa untuk mengeksekusinya. Di balik vonis 19 tahun penjara, hak korban untuk memperoleh pemulihan masih menunggu kepastian.

Serial Artikel

Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak, Videonya Dikirim ke Situs Porno Australia 

 Kasus berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan video di situs porno di negara itu. Terduga pelaku juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Baca Artikel


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ini Tarif Listrik PLN Semua Golongan Periode 27-31 Juli 2026
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Surabaya Cerah
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Megawati dan Prananda Pimpin Peresmian Monumen Peringatan 30 Tahun Tragedi Kudatuli
• 30 menit lalujpnn.com
thumb
Momen Pertemuan Prabowo, SBY dan Jokowi
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Sempat Disorot Fitch Ratings, Pos Indonesia Bayar Imbal Hasil Sukuk Rp 24 Miliar
• 3 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.