JAKARTA, DISWAY.ID– Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Kejaksaan Agung segera menggeledah rumah pribadi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai langkah itu penting setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Wajib hukumnya untuk digerebek karena sejak awal hendak digeledah Polri,” kata Boyamin, Senin (27/7/2026).
BACA JUGA:Selain 3 Tersangka Bentrokan Maut, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Pengrusakan Grobak
Menurut Boyamin, penggeledahan diperlukan untuk memastikan pengusutan perkara dilakukan secara transparan dan tuntas. Ia khawatir adanya dugaan upaya penghilangan barang bukti di rumah Febrie.
Jika dugaan upaya penghilangan barang bukti itu benar dilakukan, “Maka penyidik Kejagung segera menerapkan pasal halangi penyidikan karena diduga ada upaya hilangkan barang bukti,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik (Tim Sembilan) Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersangka dan penahanan disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Febrie ditahan selama 20 hari ke depan sejak 24 Juli 2026 di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur. Penempatan itu dilakukan atas pertimbangan sinergi kelembagaan dan jaminan keamanan tersangka.
Rudi Margono menjelaskan modus perkara berkaitan dengan dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam kapasitas jabatannya di lingkungan Kejaksaan. Rincian pembuktian belum dibeberkan agar tidak mengganggu strategi penyidikan.
Jamwas menegaskan komitmen mengedepankan asas praduga tak bersalah serta transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.





