JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka terkait peristiwa bentrokan yang menewaskan satu orang di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyebut dalam insiden bentrokan tersebut terdapat dua klaster perkara yang ditangani pihak kepolisian.
Perkara pertama, kata dia, mengenai perusakan gerobak pedagang, di mana sudah terdapat empat orang yang telah ditetapkan tersangka oleh polisi.
Baca Juga: Kronologi dan Penyebab Bentrokan di Menteng Jakpus hingga Tewaskan Satu Orang
"Tentang perusakan gerobak makanan pedagang, ini sudah ditetapkan empat orang tersangka terhadap perusakan gerobak warga," kata Budi dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
"Ini juga dari keterangan delapan saksi, termasuk petunjuk dari CCTV dan alat-alat bukti lainnya."
Keempat tersangka kasus perusakan gerobak pedagang itu, masing-masing berinisial GNA, AJL, FAM, dan ELL.
Sementara klaster kedua yang tengah ditangani polisi yakni terkait perkara pengeroyokan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
Terkait perkara pengeroyokan tersebut, polisi juga telah memeriksa delapan saksi, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"Selanjutnya tentang perkara yang kedua, terjadinya pengeroyokan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Ini sudah dilakukan pemeriksaan delapan saksi dan ditetapkan tiga orang tersangka," ujarnya dilaporkan Jurnalis KompasTV, Prasetyo.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- bentrokan di menteng
- jakpus
- tersangka
- pengeroyokan
- perusakan gerobak pedagang
- bentrokan tewaskan 1 orang





