Delapan Polisi Terjerat Kasus Narkoba, Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas

kompas.id
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Bareskrim Polri menangkap delapan anggota kepolisian terkait dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Dari delapan personel tersebut, salah satunya adalah Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisi Pardiman.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso membenarkan operasi penangkapan yang dipimpin oleh Komisaris Besar Handik Zusen dan Komisaris Besar Kevin Leleury tersebut. Selain AKP Pardiman, enam anggota Satresnarkoba Polres Tangsel dan satu anggota dari Kepolisian Daerah (Polda) Aceh turut ditangkap.

Mereka juga disangka menyalahgunakan wewenang dalam proses penegakan hukum tindak pidana narkotika. Penangkapan para polisi tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate, yakni obat keras yang umum digunakan sebagai agen anestesi medis.

Menindaklanjuti hasil operasi Bareskrim tersebut, sebanyak enam personel dari jajaran Polres Tangerang Selatan telah diserahkan kepada Subdit Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya. Keenam polisi tersebut yakni AKP Pardiman selaku Kasatresnarkoba, Ipda Apip Kurniawan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Ipda Oki Wira Pranata, Ipda Rudy, dan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Jhonny Edison Isir, Senin (27/7/2026), mengatakan, institusinya tidak akan memberikan perlakuan khusus atau impunitas terhadap personel yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika. Polri sebagai institusi pengemban amanat pemberantasan narkotika tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan, baik oleh masyarakat maupun pihak internal.

”Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, penanganan perkara saat ini berjalan beriringan. Aspek pidana ditangani sepenuhnya oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, sedangkan penegakan kode etik diproses oleh Bidpropam Polda Metro Jaya secara profesional dan transparan.

Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi.

Kerentanan

Anggota Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, mendukung langkah dari Bareskrim Polri. Ia menilai inisiatif unsur reserse yang langsung menangani unsur pidana sebelum proses etik oleh Propam menunjukkan komitmen besar Polri yang tidak pandang bulu.

”Ini menjadi satu sinyal kuat kepada siapapun anggota Kepolisian, jangan pernah menyalahgunakan kewenangan, berbuat jahat dengan terlibat di narkoba. Pasti akan dipidana dan menghadapi etik,” tuturnya.

Baca JugaPolisi Terjerat Kasus Narkotika, Bagaimana Pengawasan Negara?

Meski demikian, Anam menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan melekat di internal kepolisian. Ia mendorong agar atasan langsung dari para personel yang ditangkap turut diperiksa baik oleh Propam maupun Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan dengan baik dan mencegah kejadian serupa berulang.

Sementara itu, Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai fenomena ini bukan semata-mata persoalan moral hazard atau godaan uang gelap semata. Satuan narkoba memang berada di titik kerentanan paling tinggi karena bersentuhan dengan barang bukti bernilai besar, sindikat bermodal kuat, dan kewenangan yang sangat luas.

Baca JugaPolisi Jadi Kurir Narkoba dari Jenderal Bintang Dua ke Kampung Bahari

”Jika tata kelola barang bukti dan pengawasan internal tidak ketat, peluang penyimpangan akan selalu terbuka,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti keterlibatan anggota Polda Aceh dalam operasi di Tangerang, yang mengindikasikan adanya jejaring komunikasi lintas wilayah antar-oknum polisi. Bambang merekomendasikan Polri untuk segera memperketat standar operasional (SOP) melalui sistem pelacakan barang bukti secara digital, rotasi berkala, serta memperketat operasi pembelian terselubung.

Mengingat para pelaku adalah aparat penegak hukum, ISESS mendesak pemberian sanksi maksimal. ”Selain diproses pidana sesuai UU Narkotika, perlu dijatuhi pemberatan hukuman karena menyalahgunakan jabatan, dipecat tidak dengan hormat (PTDH), dan aset hasil kejahatannya dirampas,” tambah Bambang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Beberkan Kondisi Febrie Adriansyah di Rutan: Sudah Dikunjungi Keluarga
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Praktisi Hukum: Penanganan Kasus Eks Jampidsus Harus Berdasarkan Supremasi Hukum
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Diplomasi Siber dan Masa Depan Ketahanan Digital Indonesia
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Borok dan Kelemahan Pertahanan Vietnam Dibongkar Media Lokal: Bisa Terancam Striker Naturalisasi Anyar Timnas Indonesia
• 8 jam lalubola.com
thumb
Polda Jambi Tetapkan 5 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Polisi
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.