Polres Tabanan mengungkap fakta mengenai maling ayam berinisial KD yang tewas dikeroyok warga di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, pada Jumat (24/07). Menurut polisi, KD merupakan residivis di kasus yang sama pada tahun 2018.
“Memang betul yang bersangkutan ini seorang residivis yang telah melakukan tindak pidana serupa dulu di tahun 2018 dan sudah pernah keluar. Intinya, kami di sini berupaya supaya apa yang menjadi pola penanganan hukum yang kami lakukan secara semuanya terukur,” kata Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, pada Senin (27/07/2026).
Polisi juga memastikan korban membawa dua ekor ayam curian, senjata berupa pisau dan ketapel saat beraksi. Namun, polisi masih mendalami jenis ayam yang dicuri tersebut, termasuk apakah ayam tersebut merupakan ayam aduan (tajen) atau bukan.
“Kami masih mendalami terkait dengan informasi yang beredar. Untuk jenis ayamnya, saya harus menanyakan kepada ahlinya supaya saya tidak salah menyampaikan jenis ayam apa yang dicuri tersebut. Jadi mohon waktunya nanti agar kami tidak salah menyebutkan,” ujarnya.
Saat ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND. Mereka dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHP mengenai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kelima orang tersebut mengeroyok KD karena emosi sesaat setelah warga menangkapnya atas dugaan pencurian dua ekor ayam. Polisi mengatakan, warga setempat merasa resah dan geram mengingat di wilayah tersebut sudah sering terjadi kehilangan ayam.
“Namun demikian, apa pun alasannya, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum. Kami mengharapkan dukungan seluruh masyarakat agar memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini,” tegas Bayu.





