jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti Anton Lukmanto menolak keras menjadikan Universitas Trisakti sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum.
Anton beralasan penolakan tersebut karena tidak sesuai dengan sejarah pendirian Universitas Tisakti. Selain itu, adanya cacat hukum pendirian yang diinisiasi oleh oknum-oknum pemerintah serta bangunan gedung Universitas Trisakti bukan dari negara.
BACA JUGA: Manifesto Kebangkitan Nasional: Membakar Kembali Api Trisakti di Tengah Badai Krisis Menuju Indonesia Emas 2045
Penegasan itu disampaikan Anton Lukmanto bersama Ketua Umum Badan Pengurus Yayasan Trisakti Dr. Himawan Brahmantyo, SE.MM dan Kuasa Hukum Yayasan Trisakti Ezar Ibrahim, S.H saat konferensi pers di Kantor Yayasan Trisakti, Jakarta, Senin (27/7/2026).
BACA JUGA: Paguyuban Dorong Pemblokiran Rekening Yayasan Trisakti Pimpinan Ainun Naâim
Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti Anton Lukmanto (tengah) bersama Ketua Umum Badan Pengurus Yayasan Trisakti Dr. Himawan Brahmantyo, SE.MM (kiri) dan Kuasa Hukum Yayasan Trisakti Ezar Ibrahim, S.H saat konferensi pers di Kantor Yayasan Trisakti, Jakarta, Senin (27/7/2026). Foto: Friederich Batari/JPNN.com
Lebih lanjut, Anton menjelaskan Trisakti didirikan oleh masyarakat yang sejak awal mula ingin menghadirkan Perguruan Tinggi Swasta yang menjunjung tinggi Nasionalisme, Patriotisme, Profesionalisme (budaya unggul) dan Keberagaman.
BACA JUGA: Nera Agro Mandiri dan Yayasan Trisakti Berkolaborasi, Garap 80 Hektar Jagung Hibrida
Cacat Hukum
Anton secara tegas menyatakan adanya cacat hukum pendirian Yayasan Trisakti yang diinisiasi oleh oknum-oknum pemerintah sebagai berikut:
Pertama, Kecerobohan Menteri Hukum dan HAM dalam menerbitkan Surat Keputusan No AHU-0000310.ah.01.05 tanggal 20 Pebruari 2023.
Menurut Anton,SK ini terbit atas permohonan notaris Andi Sona Ramadhini, SH.M.Kn, dengan akta no.3 tanggal 10 Februari 2023.
"Akta ini jelas-jelas cacat hukum namun dipaksakan dijadikan dasar penerbitan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang ditandatangani atas nama Menteri Hukum dan HAM," ujar Anton Lukmanto.
Kedua, Akta Notaris Andi Sona Ramadhani SH, M.Kn No.3, tanggal 10 Pebruari 2023 telah menyalahi ketentuan Undang-Undang No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan, bahwa pengangkatan Pembina, Pengawas dan Pengurus harus berdasarkan rapat pembina Yayasan Trisakti yang sah.
"Pemaksaan kehendak dari oknum unsur Pemerintah antara lain Lukman (Ketua Pembina), Ainun Na’im (Ketua Pengurus), dan lain-lain adalah bukti nyata adanya kesewenang-wenangan (abuse of power) melanggar undang-undang dan mengingkari nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber hukum di Indonesia," tegas Anton Lukmanto.
Ketiga, adanya vested interest, berupa kepentingan pribadi terselubung atas nama Cahyo Rahadian Muzhar, SH. LLM yang atas nama menteri telah menandatangani pencatatan SABH Yayasan Trisakti ilegal, dimana yang bersangkutan ternyata terdapat dalam surat keputusan yang dibuat oleh dirinya sendiri.
Keempat, Anton mempertanyakannya bagaimana mungkin Yayasan yang ilegal/tidak sah dapat memberikan usulan perubahan status kepada Pemerintah, atau secara sepihak merubah status PTS menjadi PTNBH tanpa mendengarkan kajian atau masukan-masukan dari Yayasan yang sah secara hukum dan sungguh-sungguh mengakar pada sejarah pendirian Trisakti.
Kini, menurut Anton, ketika mereka Tidak Mampu Memberikan Pertanggungjawaban yang komprehensif berinisiatif secara sepihak hendak menyerahkan ke negara melalui PTNBH.
"Upaya ini kami tengarai sebagai upaya pula untuk melakukan perampasan aset milik Yayasan Trisakti yang sah," ujar Anton.
Kelima, keberadaan Pemerintah c,q. Pendidikan Tinggi, Kementrian Hukum, Kementrian Keuangan semestinya hanyalah berfungsi sebagai regulator bukan eksekutor yang turut mengelola bahkan mempertahankan kepentingan keuangan dan kekuasaan semata.
"Kini ketika para oknum Pemerintah tidak mampu mengelola secara baik dan adanya isu kesulitan keuangan dengan mudahnya hendak mengubah status dari swasta ke PTNBH," ujar Anton Lukmanto.
Keenam, Anton mengaku banyak mendengarkan keluhan beberapa dosen yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh Rektorat yang ditunjuk oleh Yayasan Trisakti illegal.
"Mereka yang terkena PHK tersebut terancam masa depannya bahkan kemungkinan terbesar tidak akan dibayarkan hak-haknya," ujar Anton.
Bangunan Gedung Universitas Bukan Dari Negara
Anton mengatakan sejauh ini pembangunan gedung sebagai fasilitas pembelajaran mahasiswa sepenuhnya dibangun dari penggalangan dana internal dan bantuan lainnya baik dari dalam maupun dari luar negeri yang diperoleh secara sah dibawah pengawasan Yayasan Trisakti.
"Negara sama sekali tidak pernah memfasilitasi dana pembangunan kecuali hanya sebatas pemberian Izin Mendirikan Bangunan," tegas Anton Lukmanto.
"Kebijakan yang dianggap seolah baik baik bilamana dilaksanakan oleh orang yang tidak baik maka akan menghasilkan output yang tidak baik. Kami mencermati ada indikasi menghindar dari pertanggungjawaban keuangan dan upaya komersialisasi yang jauhdari tujuan awal pendidikan," ujar Anton menambahkan.
Oleh karena itu, Anton mengajak semua pihak untuk mematahui hukum dan terus menjaga dari mutasi untuk menghadirkan muruah perguruan tinggi di Indonesia.
Ketua Umum Badan Pengurus Yayasan Trisakti Dr. Himawan Brahmantyo, SE.MM nenambahkan sejak awal Trisakti tidak berniat menjadikan sebagai terguruan tinggi negeri (PTN).
"Sama sekali tidak ada keinginan menjadikan Trisakti sebagai PTN. Sebab ingin dari masyarakat. Kami ingin berbakti untuk kemajuan bangsa melalui pendidikan," ujar Himawan.
Pada kesempatan itu, Kuasa Hukum Yayasan Trisakti Ezar Ibrahim, S.H mengingatkan kalau ada oknum yang mengeklaim dan ingin mengelola gedung, aset dan keuangan Yayasan Trisakti maka sesungguhnya tidak punya dasar hukum.
"Mereka tidak punya legal standing," tegas Ezar Ibrahim.
Menurut Ezar, kalau sekarang kalau ada oknum-oknum yang mencoba menganggu lagi pihaknya akan sendus tegas menggugat.
"Kami siapkan laporan terkait dugaan penggelapan aset Yayasan," ujar Ezar Ibrahim.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari




