Provinsi Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

medcom.id
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta - Buat Sobat Medcom yang pajak kendaraannya masih menunggak di berbagai wilayah di Indonesia, sebaiknya segera melakukan perpanjangan pajak kendaraan. Mumpung ada kabar baik tentang sejumlah pemerintah provinsi (Pemprov) kembali menggulirkan program keringanan fiskal berupa diskon serta pemutihan pajak kendaraan bermotor. 
 
Program ini dihadirkan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendongkrak tingkat kepatuhan administrasi kendaraan. Kebijakan insentif daerah ini umumnya mencakup pembebasan sanksi administratif, penghapusan denda keterlambatan, hingga potongan langsung pada nilai pokok pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).  
 
Beragam Bentuk Keringanan yang Diberikan
Melalui program relaksasi pajak ini, masyarakat dapat menikmati berbagai bentuk kemudahan yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah. Beberapa bentuk keringanan utama yang paling sering dinantikan meliputi:

1. Pemutihan / Penghapusan Sanksi Administratif: Wajib pajak yang terlambat membayar pajak selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun dibebaskan dari denda atau bunga keterlambatan. Penghapusan denda ini biasanya langsung terintegrasi secara otomatis melalui sistem di kantor Samsat, sehingga warga tidak perlu melalui proses birokrasi yang rumit.   Baca Juga:
Skema Kredit Mitsubishi New Xforce
2. Diskon atau Potongan Pokok Pajak: Beberapa wilayah memberikan diskon persentase tertentu untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu maupun bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk.  
 
3. Keringanan Tunggakan Jangka Panjang: Sejumlah provinsi memberlakukan kebijakan khusus bagi penunggak pajak akut—misalnya, pemilik kendaraan yang menunggak di atas 3 hingga 5 tahun—cukup membayar pokok pajak dalam kurun waktu tertentu saja, sementara sisa tahun sebelumnya diputihkan.
 
4. Diskon Bea Balik Nama (BBNKB): Guna merangsang warga melakukan balik nama kepemilikan kendaraan bekas, diberikan pula potongan harga yang signifikan untuk proses BBNKB kedua dan seterusnya.  
 
Daftar Wilayah yang Menggelar Program Keringanan Pajak
Sejumlah provinsi tercatat aktif memberlakukan program pemutihan dan diskon pajak dengan periode waktu yang bervariasi sepanjang pertengahan tahun ini:
 
1. DKI Jakarta: Memberlakukan pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan BBNKB yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026.   Baca Juga:
Pilihan Mobil Sedan Bekas Harga Murah Rp50 Jutaan
2. Jawa Tengah: Menghadirkan program keringanan komprehensif termasuk diskon pokok PKB sebesar 5 persen yang berlaku hingga 31 Desember 2026.  
 
3. Lampung: Menggelar pemutihan serta diskon balik nama kendaraan dan potongan PKB hingga 31 Agustus 2026.  
 
4. Bengkulu: Memberikan pembebasan denda serta penghapusan tunggakan pajak hingga 31 Agustus 2026.  
 
5. Riau: Mengadakan program penghapusan sanksi denda administratif PKB dalam rangka HUT ke-69 Provinsi Riau sepanjang Agustus 2026.  
 
6. Papua Barat: Memberlakukan relaksasi berupa pengurangan pokok hingga penghapusan denda bagi penunggak pajak yang berlangsung hingga 31 Oktober 2026.  
 
Serta beberapa wilayah lainnya seperti Maluku dan Kalimantan yang turut ambil bagian memberikan keringanan serupa sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Foto: Dilanda Kemarau, Waduk Delingan di Karanganyar Mengering
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
[FULL] Analisis Peneliti AMEC soal Iran Ancam Balas Kematian Tiap Warga Sipil dengan Tentara AS
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Mantan Dubes RI untuk Mesir Bachtiar Aly Berpulang
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Senator Amerika Cap Netanyahu Penjahat Perang, Ancam Hentikan Bantuan Militer ke Israel
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Hasil Lengkap Final China Open 2026: Fajar/Fikri Juara, Ini Daftar Pemenangnya
• 22 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.