Jakarta, tvOnenews.com - Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri kembali menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di Mordent Aesthetic Clinic, Jalan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2027) siang.
Mordent clinic merupakan lokasi penemuan pria bernama Sutrimo dalam kondisi mulut berbusa sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Kasus ini menjadi ramai karena Sutrimo disebut-sebut merupakan kepala rumah tangga (Karumga) mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.
Berdasarkan pantauan, sejumlah penyidik masuk ke dalam bangunan yang terlihat sudah tidak beroperasi untuk kembali melanjutkan proses olah TKP.
Polisi dalam hal ini menelusuri penyebab kematian korban yang ditemukan tergeletak tepat di depan Mordent Clinic.
Terlihat pula penyidik membawa sejumlah barang hasil dari olah TKP tersebut. Namun belum diketahui pasti apa saja yang dibawa mereka. Rencananya seluruh barang itu akan dibawa ke Puslabfor.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengaku saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait sosok korban.
"Masih didalami," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).
Bahkan kata Budi, korban ditemukan tidak sadarkan diri pada Kamis (23/7). Korban selanjutnya dibawa menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring dan dinyatakan sudah meninggal dunia.
"Polda Metro Jaya menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya Saudara Sutrimo. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan," kata Budi.
Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan.
Polisi mengklarifikasi pihak keluarga, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, dan pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.
Polisi juga mendalami riwayat pemesanan ambulans, lokasi awal ditemukannya korban, serta informasi lain yang berkaitan juga sedang didalami. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman.
"Penyelidikan dilakukan secara profesional, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh fakta secara utuh. Karena prosesnya masih berjalan, kami belum dapat menyimpulkan penyebab kematian almarhum," bebernya. (aha/rpi)




