Polisi menangkap seorang pria inisial AF (25) atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau. Kasus ini terungkap setelah korban pulang usai sebulan menghilang.
Kasus bermula saat korban anak perempuan berusia 14 tahun ini pamit pergi ke pasar malam bersama temannya, pada Sabtu (13/6) malam. Keesokan harinya, orang tua korban mencari korban ke rumah temannya dan mendapat informasi bahwa korban bersama dengan pacarnya.
Selama sebulan lebih orang tua mencari korban. Hingga akhirnya, korban pulang pada Minggu (26/7) dan mengaku telah disetubuhi oleh pacarnya, AF.
"Setelah dilakukan pencarian, sebulan kemudian korban pulang ke rumah bersama AF dan menyampaikan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terlapor (AF) selama kurang lebih satu bulan," kata Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Tak terima, orang tua kemudian melaporkan AF ke polisi. AF kemudian diamankan di Polres Pelalawan.
"Atas perbuatannya, terlapor disangkakan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 473 ayat (2) huruf b Jo Pasal 415 dan atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana melarikan anak di bawah umur.
Dalam penanganan perkara ini, petugas telah melakukan langkah-langkah, antara lain menerima Laporan Polisi (LP) Model B, memberikan STPLP, melakukan VER terhadap korban, mencatat saksi-saksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban. P
"roses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," lanjutnya.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak. Kami mengimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam pergaulan dan penggunaan media sosial, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
(mea/dhn)





