Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segera mencairkan dana bagi hasil (DBH) kepada pemerintah daerah yang mengalami kekurangan kas. Pencairan DBH dinilai dapat membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Tito mengungkapkan, sejumlah daerah saat ini menghadapi persoalan kekurangan kas, terutama untuk membiayai belanja pegawai. Pemerintah daerah diminta terlebih dahulu melakukan efisiensi anggaran sebelum meminta bantuan dari pemerintah pusat.
“Saya sudah menyampaikan pernyataan bahwa tidak ada opsi untuk merumahkan atau tidak membayar pegawainya. Maka saya minta kepada daerah untuk melakukan efisiensi dulu,” kata Tito kepada wartawan di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (27/7).
Menurut Tito, hasil evaluasi di sejumlah daerah menunjukkan masih terdapat ruang untuk melakukan efisiensi, khususnya pada belanja operasional, pemeliharaan, dan perawatan. Efisiensi tersebut dapat dialihkan untuk menutup kebutuhan belanja pegawai.
Namun, Tito mengatakan ada pula daerah yang memiliki hak atas DBH tetapi dananya belum dibayarkan oleh Kemenkeu. Karena itu, Tito meminta Purbaya segera mencairkan DBH tersebut agar dapat membantu mengatasi persoalan kas daerah.
“Nah itu yang kami mohon juga kepada Menteri Keuangan, selain mereka melakukan efisiensi belanja, DBH-nya juga bisa dibayarkan sehingga bisa menutupi belanja pegawai,” katanya.
Di sisi lain, Tito menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh hanya mengandalkan transfer dari pemerintah pusat. Pemda juga harus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk memperkuat kemampuan fiskalnya.
Dia mencontohkan, Kota Pekanbaru yang telah meningkatkan PAD dari sekitar Rp 800 miliar pada 2024 menjadi Rp 1,2 triliun pada 2025. Peningkatan ini, antara lain dilakukan dengan mempermudah birokrasi pembayaran pajak dan retribusi.
“Saya mengharapkan seluruh daerah juga melakukan PAD, naikkan PAD untuk naikkan pendapatan supaya bisa membayar belanja pegawai utamanya,” kata dia.
Menurut Tito, pemerintah pusat akan menggunakan beberapa langkah untuk membantu daerah yang mengalami kesulitan keuangan. Pertama, daerah diminta melakukan efisiensi belanja. Kedua, pemda didorong meningkatkan PAD. Ketiga, pemerintah pusat akan mengupayakan pencairan DBH bagi daerah yang memang memiliki hak atas dana tersebut.
Sementara itu, untuk daerah yang telah melakukan efisiensi dan berupaya meningkatkan PAD tetapi masih mengalami kekurangan kas, pemerintah membuka opsi memberikan tambahan dana atau top up.
“Kalau daerah memang sulit sekali PAD-nya tapi ada DBH-nya yang ada di Kementerian Keuangan, kita mohon kepada Menteri Keuangan agar DBH-nya bisa dibayarkan untuk membantu daerah itu menutupi belanja pegawainya,” kata Tito.
Adapun terkait rencana top up, Tito mengatakan pemerintah masih melakukan rekonsiliasi data antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk menentukan daerah yang benar-benar membutuhkan tambahan dana.
“Yang betul-betul PAD-nya berat, efisiensi sudah dilakukan dan kemudian DBH-nya juga nggak cukup atau tidak ada, nah ini yang dibantu dengan top up,” kata Tito.




