JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan warga di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat. Ketujuh tersangka terbagi dalam dua klaster perkara, yakni pengerusakan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Empat orang tersangka terhadap pengerusakan gerobak warga. Selanjutnya, tentang perkara yang kedua, terjadinya pengeroyokan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Ini sudah dilakukan pemeriksaan delapan saksi dan ditetapkan tiga orang tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto di Jalan Matraman Dalam, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Budi menjelaskan, empat tersangka dalam klaster pengrusakan berinisial GNA, AJL, FAM, dan ELL. Keempatnya merupakan warga pendatang yang diduga terlibat dalam perusakan gerobak milik warga.
"Yang kelompok pengrusakan adalah salah satu kelompok yang bukan warga dari Matraman, tetapi yang penganiayaan adalah salah satu warga setempat," kata Budi.




